Jadwal Ahok Setelah Bebas Penjara dan Bunyi Surat Janjinya Pada Istri Mantan Kapolri Hoegeng

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan akan bebas dari penjara Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat awal 2019.

Editor: Bejoroy
KOMPAS.COM/GERRY LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama 

SRIPOKU.COM - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan akan bebas dari penjara Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat awal 2019.

Berita Lainnya:
Ini 6 Perkara Basuki Tjahaja Purnama di Tahun 2017, No 5 Bikin Haru Hingga Jadi Sorotan Dunia
Basuki Tjahaja Purnama Divonis 2 Tahun Penjara, Media Sosial Terbelah

Kapan persisnya, simpang-siur. Ada yang menyebut awal Januari, Februari, bahkan mungkin dipercepat. Namun belakangan Ahok membocorkan tanggal persis bebasnya dia dari Rutan Mako Brimob lewat surat yang dia kirim untuk istri istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng. Ini dia bocoran tanggal dan bunyi suratnya ..

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuliskan surat untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng, dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/12/2018).

Surat tersebut diunggah adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, melalui fitur instagram story di akun instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).

Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara. Ahok juga mendoakan Merry agar cepat sembuh.

"Yth Ibu Meri Hoegeng. Cepat sembuh ya bu. Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas," tulis Ahok dalam surat itu.

Melalui surat yang ditulis tangan, Ahok juga menginformasikan kepada Merry bahwa dia akan bebas pada 24 Januari 2019.

"Saya segera bebas di 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu. Salam dari Mako Brimob," tulis Ahok.

Di akhir surat itu, Ahok membubuhkan tanda tangan dan menulis inisial namanya, BTP, serta tanggal saat surat ditulis.

Adapun, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.

Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Dengan total remisi itulah, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019. (Nursita Sari/ Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs http://style.tribunnews.com/ dengan Judul:
Jadwal Ahok Bebas Penjara Mako Brimob Depok & Bunyi Surat Janjinya Pada Istri Mantan Kapolri Hoegeng

===

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved