Berita Lubuklinggau

Ingin Dapat Klaim Asuransi, Warga Lubuklinggau Ini Bikin Laporan Polisi Palsu

Ingin Dapat Klaim Asuransi, Warga Lubuklinggau Ini Bikin Laporan Polisi Palsu. Anggota piket Polsek Lubuklinggau Timur melakukan pengecekan ke lokasi.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Nasrudin (33), warga Jalan Merbabu RT05 No17 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau diamankan oleh anggota Polsek Lubuklinggau Timur. Ingin Dapat Klaim Asuransi, Warga Lubuklinggau Ini Bikin Laporan Polisi Palsu 

Ingin Dapat Klaim Asuransi, Warga Lubuklinggau Ini Bikin Laporan Polisi Palsu

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Nasrudin (33), warga Jalan Merbabu RT05 No17 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau diamankan oleh anggota Polsek Lubuklinggau Timur.

Ia ditangkap karena membuat laporan palsu ke Polsek Lubuklinggau Timur, seolah-olah motornya hilang dicuri.

Penangkapan bermula dari kedatangan tersangka ke Mapolsek Lubuklinggau Timur pada Jumat (14/12/2018) sekitar pukul 10.00 wib.

Tujuannya untuk melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor Honda Beat di depan rumahnya.

Mendapat laporan itu, anggota piket Polsek Lubuklinggau Timur melakukan pengecekan ke lokasi.

Dari hasil pengecekan, anggota Polsek Lubuklinggau Timur mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik tersangka ternyata tidak hilang dicuri.

Tetapi digelapkan oleh Alok yang merupakan teman dari kakak kandung tersangka yang bernama Siswanto.

Dimana sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh tersangka, dipinjam oleh Alok dari Siswanto saat kakaknya tersebut sedang mangkal di depan Hotel Arya Guna Lubuklinggau.

Alasan Alok meminjam sepeda motor untuk mengambil obat.

Chatting WhatsApp dan Nonton Video Youtube Kini Bisa Dilakukan Bersamaan, Cara Aktifkan Mode PIP

Pamit Mau Pergi ke Pasar 15 Ilir Palembang, Yesi Fitrianti tak Kunjung Pulang Sejak 15 Desember Lalu

Merasa Bangkit dari Kematian Usai Kecelakaan Maut, Sophia Florsch Pebalap Wanita Siap Beraksi Lagi

Berlaga Bak Zorro, 103 Fencer Bertarung Perebutkan 12 Medali Emas Kejurnas Anggar di Palembang

Namun sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan oleh Alok kepada Siswanto.

Karena sepeda motor yang digelapkan itu masih berstatus kredit di leasing, maka tersangka kemudian membuat laporan ke polisi seolah-olah motornya hilang dicuri.

Tujuannya, agar ia mendapatkan klaim asuransi dari pihak leasing karena kalau melaporkan kejadian yang sebenarnya yaitu sepeda motor digelapkan, maka asuransinya tidak bisa diklaim.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Diaz Oktora mengatakan, tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, ketika datang ke Mapolsek Lubuklinggau Timur untuk mengurus klaim asuransi sepeda motor yang dilaporkannya hilang tersebut.

"Anggota sudah dapat informasi, kalau laporan yang dibuat oleh tersangka adalah laporan palsu. Setelah diintrogasi, tersangka pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku langsung diproses dengan kasus memberikan laporan palsu," kata AKP Diaz, Selasa (18/12/2018).

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved