Gaji PNS TNI & Polri Resmi Naik 5 Persen 2019, Ini Besaran Gaji Golongan 1A Hingga IV E 2019 Nanti

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019 adalah hal wajar.

Editor: Candra Okta Della
TribunNews.com
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Download Disini 

SRIPOKU.COM -- PNS'>Gaji PNS serta anggota TNI-Polri dan pensiunan secara resmi akan naik sebesar 5 persen pada 2019 nanti.

Bagaimana cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019 adalah hal wajar.

Hal itu karena gaji PNS tidak mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan yang dimulai pada 2019.

Kenaikan 5 persen dihitung dari gaji pokok.

Pengumuman kenaikan gaji disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.

Dari penjelasan Presiden Jokowi tersebut, maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 berdasarkan gaji pokok dan pensiunan pokok.

Sebagai contoh, cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 dapat dilihat pada tabel di bawah.

Menurut Jokowi, kenaikan gaji dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif, yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L), guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.

Rencana kenaikan  gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin meningkatkan kualitas birokrasi dalam negeri.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.

Kenaikan Gaji 5 Persen

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved