Berita Palembang

Gubernur Sumsel Tentukan Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Batubara di Jalan Khusus

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Berkomitmen untuk menentukan Tarif atas dan bawah dalam penggunaan Jalan Khusus.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Gubernur Sumsel Tentukan Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Batubara di Jalan Khusus 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Berkomitmen untuk menentukan Tarif atas dan bawah dalam penggunaan Jalan Khusus dan milik PT Titan Infra Energy c.q PT Servo Lintas Raya sehingga akan menjadi win-win solution baik perusahaan transportir dan PT Titan Infra Energy c.q PT Servo Lintas Raya sebagai penyedia jalan khusus.

Hal tersebut menyusul pasca dinyatakannya Pemprov Sumsel menang dalam gugatan atas penyelesaian sengketa peraturan UU melalui Jalur nonlitigasi atas pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Perda Sumsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan Pergub Sumsel Nomor 74 tahun 2018, yang diajukan oleh PT Dizamatra Powerindo 21 November kemarin

“Jadi setelah dua kali persidangan Pemprov Sumsel menang di tingkat Kemenhukam, yang kemudian menyepakati beberapa hal, salah satunya tentang Gubernur diberikan diskresi untuk mengatur tarif batas atas dan bawah."

"Pemprov saat ini tengah mempersiapkan formula yang tepat agar sama-sama menguntungkan, selama ini besaran tarif dari 9 perusahan sudah melakukan kesepakatan sesuai dengan B To B,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Ardani, Senin (17/12/2018).

Kemudian, berkomitmen untuk menentukan tarif atas dan tarif bawah dalam penggunaan jalan khusus dan sarana prasarana yang terkait saat ini tersedia yaitu jalan khusus milik PT Titan Infra Energy c.q. PT Servo Lintas Raya melalui keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan usulan para sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan peraturan-undangan lainnya.

Selain itu, Pemprov juga berkomitmen untuk mempermudah pemberian perizinan pembuatan jalan Khusus dan mempercepat pemberian rekomendasi Pemda dalam pengajuan permohonan perizinan di tingkat Pusat dalam jangka waktu sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan

Lanjut Ardani, keputusan Gubernur Sumsel untuk melarang angkutan batubara melintas di jalur umum dalam Pergub Sumsel nomor 23 tahun 2018 tersebut semata-mata melihat dari segi lalu lintas, keselamatan dan lainnya.

“Kemarin hampir setiap harinya pasti ada warga yang mengalami kecelakaan sehingga sudah sangat wajar pak Gubernur turun tangan dengan mengeluarkan Pergub larangan tersebut,” jelasnya.

Ardani menambahkan, sampai saat ini pihaknya baru mengetahui bahwa hanya PT Dizamatra Powerindo yang mengajukan sengketa gugatan ini kepada Kemenkumham RI.

“Sementara ini baru 1 PT yang mengajukannya,” tutup Ardani.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved