Berita Palembang

Warga Bukit Kecil Palembang Ini Terpaksa Polisikan Temannya karena tidak Mengembalikan Motor

Muhammad Romadhon (17) warga jalan Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang terpaksa mengadukan temannya ke polisi.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Ramadhon (17), ditemani ibunya melapor motornya digelapkan temannya, Jumat (14/12), 

Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Ditemani orangtuanya, Muhammad Romadhon Zulkarnain (17) warga jalan Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang mendatangi pengaduan Polresta Palembang, Jumat
(14/12).

Maksud kedatangannya bersama sang ibu dan saudaranya hendak melaporkan Herman (21) warga jalur 17 Kabupaten Banyuasin tak lain temannya sendiri yang diduga menggelapkan sepeda motor kesayangannya Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi BG 4314 AAQ.

Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Romadhon mengatakan kejadian yang dialaminya terjadi pada Rabu (12/12) sekitar pukul 15.00 di rusun blok 25 kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Dimana kejadian tersebut berawal saat Herman (terlapor) menenuin pelapor hendak meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan hendak menjemput istrinya di pasar 26 Ilir Palembang. Namun, hingga sore dan
malam hari terlapor tak kunjung pulang. 

Bupati Muaraenim Akui Ada yang Tersumbat Komunikasinya dengan Pers Sejak Jadi Bupati

Melaju ke Babak 32 Besar, Pemain Sriwijaya FC Libur Sambil Menunggu Jadwal Keluar

Layanan Sambling Polres Lahat Belum Banyak Diminati Masyarakat

"Saya sempat menghubungi dia (Herman) melalui nomor handphonenya tapi tak aktif-aktif, " ungkapnya kepada petugas.

Lanjutnya, ia mengenal terlapor sudah lama. "Jadi terpaksa Pak, saya melaporkannya karena sampai dengan saya membuat laporan dia tak kunjung mengembalikan sepeda motor saya," katanya.

Dia berharap dengan adanya laporan yang ia buat, petugas dapat memproses laporan yang ia buat. "Saya harap laporan saya diproses dan sepeda motor saya dapat kembali," harapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan penggelapan.

"Sudah kita terima laporannya, selanjutnya akan kita serahkan ke unit Reskrim Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti," singkatnya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved