BNNP Sumsel Blender 7 Kg Sabu-sabu Dicampur Teddy Bear
7 kg sabu dan 75 butir ekstasi Teddy Bear hasil tangkapan pada (16/11/2018) dari Desa Tulung Selapan ini dimusnahkan BNNP Sumsel.
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 7 Kg Sabu dan 75 Butir Ekstasi bewarna hijau berlogo Teddy Bear, dimusnahkan BNNP Sumsel. Kamis (13/12/2018).
Dengan mengunakan alat bocor yang sudah dimodifikasi dimasukkan ke dalam ember dicampur sabun cair, 7 kg sabu hasil tangkapan pada (16/11/2018) dari Desa Tulung Selapan ini dimusnahkan BNNP Sumsel.
Sedangkan, 75 Ekstasi bewarna hijau berlogo Teddy Bear dimusnahkan petugas dengan dihancurkan mengunakan blander dari dicampur sabun cair (detergen).
Diketahui barang bukti sabu 7 kg tersebut diamankan dari tiga orang tersangka yakni Mamat (34) warga Jakarta Pusat, Ivan (35) warga Desa Tulung Selapan, serta Gandi (35) warga Talang Putri, Palembang.
Dan 75 Ekstasi tersebut diamankan petugas dari tersangka Herman (37), warga Lorong Terusan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Dari pengembangan petugas, kembali menangkap Zulkarnain (41), warga Dusun II Kelurahan Pipa Putih Kecamatan Pemulutan dan Ansori (33), warga Jalan Pendidikan Kelurahan Jakabaring Selatan Kabupaten Banyuasi, Pada 4 November 2018, sekitar pukul 22.00.
Awalnya barang bukti ini diperiksa kandungannya oleh tim Labfor Polda Sumsel. Setelah dinyatakan positif barang-barang tersebut merupakan sabu dan pil ekstasi. Semua barang bukti inipun langsung dimusnahkan.
Sabu yang terdiri dari 7 bungkus plastik kemasan tes ini, langsung dibuka didepan kepala BNN Prov Sumsel, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, anggota Polda Sumsel, anggota Labfor, anggota Polresta Palembang, serta tokoh masyarakat.
"Dilakukan pemusnahaan barang bukti ini sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang
bukti yang sifatnya dilarang," ungkap Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan, usai melakukan pemusnahan.
Ia mengatakan, hal ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat hukum yang tidak bertanggung jawab. "Ya harus dilakukan pemusnahan ini, agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti," tegasnya.
Lanjutnya, untuk tersangka MM atas barang bukti sabu 7 kg, pihaknya sudah mengenakan pasal mencucian uang, ini terbukti dari kekayaannya diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Kami sudah menyita beberap kendaraan tersangka, dan kita sudah kenakan pasal pencucian
Uang," ungkapnya.
Setelah berkas diserahkan, tambahnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke pengadilan. "Hingga kini sudah tahap penyerahan berkas ke pengadilan, tinggal menunggu sidangnya saja," ungkapnya.
• Waspada! BNN Temukan Narkoba Jenis Ganja Cair Kiriman dari Jerman
• BREAKING NEWS: BNNP Sumsel Tembak Mati Dua Bandar Narkoba
• Video BNN Tangkap Bandar Sabu di Tulung Selapan, Sita Aset 2 Miliar dan BB 7 Kg Sabu
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku bermula laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan dan mengamankan
Ivan serta Gandi di Desa Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Jumat (16/11/2018).