Berita Palembang

Pembunuh Sofyan, Driver Taksi Online, Divonis 10 Tahun Penjara. Keluarga Korban Terpaksa Menerima

Pembunuh Sofyan, Driver Taksi Online, Divonis 10 Tahun Penjara. Keluarga Korban Terpaksa Menerima

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Frans, terdakwa pembunuh sopir taksi, Sofyan, menjalani sidang tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri 1A, Senin (10/12/2018). Sementara Kgs Roni emosi melihat pembunuh sang anak menjalani persidangan. Pembunuh Sofyan, Driver Taksi Online, Divonis 10 Tahun Penjara. Keluarga Korban Terpaksa Menerima 

"Jadi hakim pun menuntut sesuai tuntutan kami dengan pasal 340 Juncto 55 ayat 1. Tapi, karena mengacu pada UU Perlindungan Anak jadi hanya dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun berbeda dengan orang dewasa," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved