Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kota Palembang, Lengkap dengan Jadwal SKB
sebanyak 1.324 pesesta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Palembang segera mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Download di SINI...
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Candra Okta Della
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 Kota Palembang, Lengkap dengan Jadwal SKB
SRIPOKU.COM - Berikut Pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Kota Palembang Tahun 2018.
Dikutip dari laman http://bkpsdm.palembang.go.id/, file dapat diunduh melalui tautan dibawah ini:
Cari nama Anda di SINI -- Pengumuman Hasil SKD --

Seperti pemberitaan Sripoku.com sebelumnya, diketahui hasil dari pengumuman tersebut ada sebanyak 1.324 pesesta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Palembang segera mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dimana dari 1.324 peserta yang lolos, hanya 386 orang yang lulus passing grade.
Sisanya, sebanyak 789 orang didapatkan dengan melakukan perangkingan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN RB) Nomor 61 Tahun 2018 oleh Panselnas.
Jumlah tersebut berasal setelah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melakukan verifikasi dan validasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah menerima data peserta yang akan mengikuti SKB dari BKN.
Rencananya tes sendiri dilaksanakan pada 7 Desember 2018 mendatang.
• Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kabupaten Musi Rawas Utara, Klik di Sini
• 10 Fitur Tersembunyi WhatsApp yang Jarang Diketahui Tapi Kaya Manfaat, No Terakhir Bisa Sadap Pacar
• Terkenal Lewat Take Me Out, Deretan Artis Ini Viral karena Sensasi, No 3 Nasibnya Berakhir Dipenjara
• Deretan Polwan Cantik Ini Pernah Viral dan Hebohkan Publik, No 4 Anak dari Artis Senior Terkenal!
• Usianya Sudah Kepala 4, Deretan Artis Cantik Ini Masih Betah Jomblo Tak Menikah, Lihat Alasannya
Cara Menghitung Nilai SKD-Mu Lolos ke SKB atau Gugur
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta yang berhak ikut SKB tak hanya mereka yang lolos passing grade (nilai ambang batas) tes SKD CPNS 2018 saja.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKB adalah mereka yang lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau yang tidak memenuhi nilai ambang batas, tetapi memiliki ranking nilai akumulasi terbaik dan masih berada dalam jumlah tiga kali formasi yang dibutuhkan.
Nantinya, peserta yang lolos passing grade dan yang tidak akan bersaing di dua kelompok berbeda.
Peserta yang lolos passing grade adalah kelompok pertama, sedangkan yang tidak lulus berada di kelompok kedua.
Tak hanya itu saja, peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang berhak ikut SKB, tetapi tidak memenuhi nilai ambang batas.
Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.
Berdasarkan data center BKN jelang akhir pelaksanaan SKD kemarin, tingkat kelulusan peserta di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%, wilayah barat 3,7%, wilayah tengah 2,2% dan wilayah timur 1,4%.