Sempat Nyanyi di Kursi Terdakwa, Ahmad Dhani Anggap Tuntutan 2 Tahun Penjara Balas Dendam Kasus Ahok

Sempat Nyanyi di Kursi Terdakwa, Ahmad Dhani Anggap Tuntutan 2 Tahun Penjara Adalah Balas Dendam Kasus Ahok

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Sudarwan
TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID
Ahmad Dhani Prasatyo saat menjalankan sidang terkait pencemaran nama baik ditemani dengan dua penasihat hukum di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. 

Sempat Nyanyi di Kursi Terdakwa, Ahmad Dhani Anggap Tuntutan 2 Tahun Penjara Adalah Balas Dendam Kasus Ahok

SRIPOKU.COM - Ditemani salah satu anaknya, Dul Jaelani, kemarin Senin (26/11/2018) Ahmad Dhani melanjutkan sidang atas perkara ujaran kebencian.

Meski sudah menjadi terdakwa namun seperti dilansir Sripoku.com dari Tribunnews.com Senin (26/11/2018), Ahmad Dhani terlihat tidak menunjukkan kecemasan.

Mulai saat dirinya tiba hingga pulang dari pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Ahmad Dhani tak menunjukkan reaksi cemas.

Bahkan saat tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.45 WIB, Ahmad Dani nampak ceria dengan didampingi dua kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis.

Sempat melayani sejumlah pertanyaan dari awak media sebelum masuk ke ruang sidang, Ahmad Dhani mengaku ia sama sekali tidak merasa cemas dan sangat yakin tidak mendapatkan hukuman yang berat.

“Sejak kapan saya cemas pernah lihat saya cemas gak pernah kan nah. Dari awal saya gak pernah menunjukkan kecemasan,” kata Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Suporter tak Terkendali, Pendukung River Plate Melempari Bus yang Membawa Pemain Boca Juniors

Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Selasa 27/11/2018 - Akan Hujan Sedang

Mengenal Istilah Bukaan Saat Melahirkan dan Ikuti Tips agar Prosesnya Cepat & Lancar

Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selesai menjawab pertanyaan seperti biasa, Ahmad Dhani yang mengenakan busana hitam dan blangkon langsung melangkah ke arah ruang sidang sambil membawa gelas plastik berisi berisi kopi hitam.

Karena ruangan sidang belum dibuka Ahmad Dhani pun duduk-duduk dulu di tangga depan ruang sidang, menikmati kopi sambil bercengkrama dengan beberapa rekannya.

Saat pintu ruang sidang sudah mulai dibuka dan masuk ke ruangan, tidak ada ketegangan dari pentolan band ‘Dewa 19’ itu ia masih bercanda dengan para pengacara dan kerabatnya dan melayani permintaan foto dari wartawan.

Ahmad Dhani juga masih melayani permintaan foto dari wartawan, mulai dari berfoto memegang kopi berlatar belakang meja jaksa dan hakim dan yang kedua Ahmad Dhani diminta foto di bangku terdakwa karena pada saat sidang dimulai wartawan tidak boleh lagi ada di sekitar bangku terdakwa.

Tak hanya itu, seolah ingin menunjukkan sikap santainya, sambil berfoto di kursi terdakwa, Ahmad Dhani memegang mikrofon di depannya dan melantunkan lagu Bohemian Rapsody dari Queen.

Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dikenal Harmonis, Mendadak Ashanty Curhat Ditegur Keras Oleh Anang Hermansyah & Arsy Kaya Ditampar

Tampil Menawan di Nikahan Baim Wong, Nagita Slavina tak Dibantu Makeup Artis Hingga Dipuji Gempita

Pasca Pacaran 5 Tahun Reino Barack Minta Luna Maya Menjauh Saya Ga mau Postingan Syahrini Disoroti

Begitu pula selama sidang yang berjalan sekitar 30 menit itu nampak Ahmad Dhani terlihat duduk tegak mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sayangnya atas kesalahannya itu, JPU mengumumkan kalau Ahmad Dhani dijatuhi pidana dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwiyanti, Senin (26/11/2018) seperti yang dilansir Sripoku.com dari Tribunnews.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved