Berita Palembang
Aksinya Terekam CCTV, 3 Dari 4 Pelaku Pencuri Kabel Ini Berhasil Diamankan Petugas
Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Antibandi (Tekab) 134 berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pencurian kabel
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Antibandi (Tekab) 134 berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pencurian kabel konduktor 630 sepanjang 100 meter yang masih dalam gulungan, Sabtu (17/11) sekitar pukul 23.30.
Ketiga pelaku yakni Yulianto (30) warga jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan IT II Palembang, Agung Sutrisno (30) warga jalan letkol Nur Amin lorng Basmiun dan Tyas (30) yang diamankan di kediaman masing.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas mengelandang ketiganya ke Polresta Palembang berikut barang bukti berupa satu buah linggis, senjata tajam (sajam) jenis pedang dan kayu sisa pencurian
kabel.
• SONS Juara Andalas Cup Zona Palembang, Bersama Perisai Ikuti Region Sumsel
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampingi Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana melalui Kanit Pidum membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan ketiga pelaku.
“Ketiga tersangka YL, AS dan TY ditangkap karena melakukan aksi pencurian kabel milik PLN,”ungkapnya, Selasa (27/11).
Dimana diketahui ditangkapnya kawanan tersangka ini berawal dari adanya laporan Andi Saputra (43) warga jalan Sutan Syahrir Kelurahan 5 Ilir Kecamatan IT II Palembang, yang melaporkan telah kehilangan satu
gulung kabel di proyek pembangunan Gis 150 KV Kota Timur Boom Baru Kecamatan IT II Palembang yang melapor ke Polresta Palembang.
• Manchester United akan Merugi Rp260 Miliar Jika berani Pecat Jose Mourinho
Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan ketiga tersangka.
“Modus yang dilakukan kawanan tersangka ini, dengan cara masuk ke dalam pagar dan membawa kabel satu gulung keluar dan aksi mereka terekam CCTV,” katanya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, lanjut Tohirin. Pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah linggis, satu buah pedang dan kayu sisa pencurian kabel.
• Masih Banyak Peserta Tes yang Belum Paham Sistem Perengkingan, Ini Kata BKPSDM Pagaralam
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang masih buron, yang identitasnya sdauh kita kantongi,” ungkapnya.
Saat ini ketiga tersangka, sedang dalam pemeriksaan petugas.
“Atas ulahnya ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan hukuman diatas 5 tahun,” katanya.
====