Berita Palembang
Demonstran Sopir Batu Bara Akui Tak Bisa Bayar Cicilan Leasing. Sopir: Truk Kami Terancam Ditarik
Ratusan massa yang terdiri dari sopir angkutan batubara, pedagang pinggir jalan, buruh batu bara, dan keluarga para sopir angkutan
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ratusan massa yang terdiri dari sopir angkutan batubara, pedagang pinggir jalan, buruh batu bara, dan keluarga para sopir angkutan batu bara mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan guna menggelar aksi demo, Rabu (21/11/2018).
Dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, ratusan massa yang berasal dari sejumlah kabupaten di Sumsel seperti Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Pali, Musi Banyuasin, OKI dan lainnya itu langsung menyampaikan orasi dan memajang spanduk yang bertuliskan bermacam keluhan mereka, pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 tahun 2018 tentang pencabutan Pergub Nomor 12 Tahun 2012 dan pelarangan angkutan batu bara melintas melalui jalan umum.
Baca: Diduga Karena Pemasangan Plat Proyek Box Culvert Tidak tepat, Belasan Ban Mobil Pengendara Robek
Ratusan massa tersebut juga menyempatkan membaca yasin dan doa bersama, dengan harapan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dapat diberikan kebijakan yang adil, menolak kebijakan yang menimbulkan banyak dampak bagi mereka.
Jika angkutan batubara distop lewat jalan umum maka mereka tak bisa menafkahi keluarga, mata pencaharian akan hilang, dan pengangguran pasti makin bertambah.
Baca: HIPMI Sumsel Gelar Expo, Beri Kesempatan UMKM Jualan di Mall Secara Gratis
Aria, salah seorang sopir truk angkutan batubara yang turut serta dalam aksi demo asal OKI menuturkan, pasca adanya larangan melintas tersebut truk angkutan batu bara miliknya terancam ditarik leasing lantaran penghasilan yang didapatnya menurun drastis sehingga tak bisa membayar kredit kendaraan yang diambilnya.
"Kami ini masih kredit pak membeli angkutan batubara, tahan jual kebun karet warisan orangtua, Kalau mobil kami ditarik maka dimana lagi mata pencarian kami. Padahal sebelum ditutup penghasilan bisa Rp 200 ribu per hari untuk keluarga, tapi sejak distop nol persen," ujarnya.
Ia mengaku truk batubara yang dimilikinya yaitu sebanyak dua unit dimana per unit angsuran sebesar Rp 9 juta.
Baca: 2 Bus Suporter SFC Diberangkatkan Beri Dukungan Langsung Dukung Sriwijaya FC Kontra Persija
Selain truknya, ada 400 unit truk batubara yang berada di desanya juga bakal bernasib sama yakni disita oleh leasing karena juga tidak mampu membayar angsuran lagi.
"Kami harap Gubernur mencabut kembali larangan penggunaan jalan umum untuk kendaraan batubara," ujarnya.
Menurut para sopir lainnya, sebenarnya akar masalah kemacetan adalah diduga terlalu lama dan banyaknya KA yang melintas.
Hal ini terjadi di empat titik perlintasan KA dan kendaraan umum, Desa Belimbing, Gelumbang, Desa Ujanemas, dan Desa Gunung megang dan solusinya adalah Pembangunan Fly Over.
Baca: Defisit Gol Sriwijaya FC Menjadi Bukti Rapuhnya Lini Pertahanan, Teja Pakualam Lakukan 2 Hal Penting
"Kami minta gubernur memikirkan nasib kami para sopir, pedagang pinggir jalan, karyawan tambang, dermaga, pihak keamanan dan lainnya. kalau laki kami dak begawe makmano kami nak makan, anak perlu susu," ujar massa.
Sementara itu, Sekda Sumsel, Nasrun Umar didampingi Kadishub Sumsel, Nelson Firdaus dan Kadis ESDM Sumsel, Robert Heri saat menemui massa memohon maaf jika Gubernur Sumsel tengah ada kunjungan ke daerah sehingga tidak bisa menemui para massa aksi.
Ia mengaku Pergub baru nomor 74 tahun 2018 dibuat untuk merekayasa ulang tatacara pengangkutan batubara dari semula menggunakan jalan umum kini dialihkan ke jalan khusus.
Baca: Hindari Kata Mubazir, KONI Sumsel Minta Seleksi Atlet ke PON Diperketat