Berita Palembang
Berita Palembang : Tak Berizin Pemkot Palembang Segel 6 Papan Reklame, Ini Tempat-tempatnya
Pemerintah Kota Palembang mulai melakukan penyegelan terhadap reklame yang dipasang tanpa izin, Selasa (20/11/2018).
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Candra Okta Della
Laporan Wartawan sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang mulai melakukan penyegelan terhadap reklame yang dipasang tanpa izin, Selasa (20/11/2018).
Setidaknya ada enam buah reklame yang berlokasi di Jalan Kapten A Rivai, Demang Lebar Daun dan Angkatan 45.
Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Bastari mengatakan, reklame tersebut disegel karena melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 tentang izin penyelengaraan reklame.
Menurut dia, pengusaha tidak bisa sewena wena memasang papan reklame. Harus memiliki izin dan sesuai tata ruang yang sudah ditentukan oleh pemerintah Kota Palembang.
"Kita segel, kalau tidak diurus maka akan kita bongkar, " kata dia.
Pihaknya juga mengingatkan pemilik papan reklame lainnya baik yang masa izinya habis maupun yang memasang tanpa izin, jika himbauan tersebut tak diperhatikan maka pihaknya melakukan hal serupa.
"Sudah kota surati, jika tak mengindahkan permintaan kita akan segel, " kata dia.
====