CPNS 2018

Tak Lulus SKD, Ini Syarat Sistem Ranking CPNS 2018 untuk Peserta Tes SKD Menggantikan Passing Grade

Akhirnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan nasib peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018

Editor: Candra Okta Della
SURYA ONLINE
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Download Disini 

SRIPOKU.COM - Akhirnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan nasib peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang tak lulus Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) boleh ikut dengan sistem rangking.

Syarat Pelamar Seleksi CPNS 2018 Boleh Ikut Sistem Ranking Menggantikan Passing Grade SKD CPNS 2018.

Pemerintah berencana mengganti sistem kelulusan tes seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2018 yang menggunakan sistem passing grade menjadi sistem ranking.

Namun, ada syarat tertentu agar pelamar seleksi CPNS 2018 bisa ikut sistem ranking menggantikan passing grade.

Artinya, tidak serta merta menjadi mudah bagi peserta seleksi CPNS 2018, meskipun sistem kelulusan passing grade diubah menjadi sistem ranking.

Meskipun demikian, rencana perubahan ini menjadi kabar gembira bagi pelamar seleksi CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade.

Baca: Banyak Peserta Tak Lolos Tahap SKD, Menpan RB Tegaskan Tidak Ada Ujian Ulang CPNS 2018

Baca: Dari 2.512 Pelamar CPNS di Muba, Hanya 43 Orang Lulus Passing Grade. Berikut Data Lengkapnya

Baca: Banyak yang Gugur! Ini 3 Pilihan Keputusan Panselnas untuk Tes CPNS 2018, Masih Ada Kesempatan

Pemerintah akan menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD di CPNS 2018.

Keputusan ini diambil setelah angka kelulusan SKD di CPNS 2018 sangat rendah.

Banyak peserta tak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan sistem rangking diterapkan guna mengisi formasi kosong imbas dari banyaknya peserta tak lolos passing grade.

Kebijakan ini diambil terutama bagi posisi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak.

Sedangkan BKN tidak mengambil opsi menurunkan passing grade lantaran khawatir merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana."

"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved