Cerita Lengkap Baiq Nuril Dilecehkan hingga Pernah Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMAN 7 Mataram

Baiq Nuril Korban Pelecehan Seksual, Pernah Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMAN 7 Mataram hingga Tulisan Surat ke Jokowi

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
regional.kompas.com
Baiq Nuril terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta 

Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi, hingga Cerita Ajakan Kepsek SMA7 Mataram ke Hotel

SRIPOKU.COM - Cerita sedih Baiq Nuril Maknun korban pelecehan Kepala Sekolah kini sedang menanti penjara dan denda 500 juta. 

Dalam suratnya, Baiq Nuril Maknun sampai meminta tolong pada Presiden Jokowi untuk membebaskannya. 

Menurut Baiq Nuril, ia adalah korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah. Tapi ia malah harus dihukum. 

Surat sedih Baiq Nuril kemudian diunggah Komika Muhadkly yang tersentuh membaca surat untuk Presiden Jokowi itu. 

Surat itu diunggah Muhadkly Acho melalui akun Twitter-nya, @MuhadklyAcho, Rabu (14/11/2018).

Selain mengunggah surat yang ditulis Baiq Nuril Maknun pada Rabu (14/11/2018), Muhadkly juga mengunggah surat dari anak Baiq yang bernama Rafi.

Surat Baiq Nuril Maknun (kiri) dan anaknya (kanan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Twitter/@MuhadklyAcho)


Muhadkly mengatakan, anak Baiq Nuril selama ini mengetahui jika ibunya di sekolah, padahal Baiq Nuril berada di penjara beberapa waktu lalu.

Dirinya berharap hati Presiden Jokowi tergerak ketika mendapat surat dari Baiq Nuril beserta anaknya itu.

"Yth bapak @jokowi

Saya mau sampaikan surat Ibu Nuril & anaknya buat bapak. Anaknya selama ini taunya Ibunya itu sekolah selama dipenjara bbrp waktu lalu. Semoga hati bapak tergerak. Ibu Nuril adalah korban pelecehan, dia tak layak dipenjara lagi & didenda 500jt #SaveIbuNuril," tulis Muhadkly.

Diketahui, nama Baiq Nuril Maknun (36) kini ramai menjadi perbincangan.

Hal ini karena Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual yang malah divonis bersalah dan terancam dipenjara.

Dikutip dari Kompas.com, Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat Baiq Nuril Maknun (kiri) dan anaknya (kanan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Twitter/@MuhadklyAcho)
Surat Baiq Nuril Maknun (kiri) dan anaknya (kanan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Twitter/@MuhadklyAcho) ()
Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved