Berita Palembang
OJK Ingatkan Masyarakat Untuk Waspadai Fintech yang Tak Berizin, Daftarnya Bisa Dilihat di Situs Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel terus menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap penawaran
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel terus menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap penawaran kegiatan penyelengggaran pinjam mememinjm uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) terutama untuk yang belum mengantongi izin OJK.
Kepala OJK Kantor Regional 7 Sumbgsel, Panca Hadi Suryatno mengungkapkan, sejauh ini data perusahaan yang menjalankan industri ini dikelola oleh OJK pusat dan di regional belum mendapat update datanya.
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi atau pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan mengenai peer to peer lending. Tapi masyarakat tetap perlu waspada dan berhati-hati dan jangan mudah tergiur," jelasnya, Rabu (14/11/2018)
Baca: Berita Palembang: IPC Mengajar, Ciptakan Future Leaders Kaum Millenial Bidang Pelabuhan Kemaritiman
Pasalnya, kata Panca, jenis kegiatan fintech peer to peer lending (P2P) masih terbilang baru, masyarakat juga diminta sebelum melakukan transaksi untuk memperhatikan aspek legalnya apakah perusahaan tersebut telah terdaftar atau berizin di OJK khususnya terkait usaha P2P.
"Kemudian aspek logis, perhatian manfaat atau keuntungan dan biayanya serta risikonya," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Baca: Indonesia vs Thailand, 3 Masalah yang Harus Dihadapi Timnas Garuda Sebelum Hadapi The War Elephants
Dimana Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
"Dan rata-rata belum ada yang berbasis atau asal Sumsel," kata Panca.
Menurutnya, Satgas Waspada Investasi OJK telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, dan menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, terakhir wajib untuk mengajukan pendaftaran ke OJK
Baca: Buka One Day for Children Tahun 2018, Herman Deru Minta Pekerja Anak Mesti Dihapuskan di Sumsel
Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut," katanya.
Baca: Dinkes Lahat Imbau Warga Waspadai Penyakit Malaria & Demam Berdarah. Begini Cara Mencegahnya
Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
=====