Berita Palembang

Berita Palembang: Pemprov Sumsel Optimis Pencabutan Pergub tak Pengaruhi Pasokan Listrik

Meski mendapat penolakan dari banyak pihak, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) bergeming terkait sudah diterapkannya

Editor: pairat
Sripoku. com /Yandi Triansyah
PLN mulai hari ini mengaliri listrik 5 desa yang ada di Sumsel, Senin (29/10) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Meski mendapat penolakan dari banyak pihak, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) bergeming terkait sudah diterapkannya kembali larangan angkutan batubara melalui jalan umum. 

Pemprov Sumsl tetap kekeuh memberlakukan putusan tersebut meski Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengklaim putusan itu kurang tepat.

Diketahui sebelumnya, APLSI meminta agar pemerintah pusat ikut turun tangan mengatasi kebijakan Pemprov Sumsel. Sebab dampak dari kebijakan tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap kelangsungan operasional perusahaan. Menurut APLSI, seluruh angkutan batu bara di Sumatra Selatan terancam lumpuh.

Bahkan tidak menutup kemungkinan hasil tambang juga tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal dan berdampak pada pasokan listrik yang dihasilkan dari batubara tersebut.

Gubernur Sumsel Herman Deru tetap kekeuh pada putusannya dengan mencabut Pergub Sumsel nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara menggunakan jalan umum.

"Tidak ada perubahan apapun. Pergub terkait angkutan batubara itu tetap dicabut," ujar Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Media dan Komunikasi, Alfrenzi Panggarbesi, Jumat (9/11/2018).

Ia mengakui pihak yang menolak putusan dari Gubernur Sumsel itu harusnya memahami dan mengerti maksud dari kebijakan tersebut. Bahkan termasuk APSLI, kata dia, Gubernur Sumsel sendiri melakukan kebijakan itu bukan dengan maksud menutup akses angkutan batubara melainkan mengalihkan ke jalur khusus sesuai amanat peraturan daerah tersebut.

"Lagipula pasokan batubara tidak akan terganggu karena masih ada lewat Kereta Api oleh PTBA dan perusahaan swasta dan jalan khusus yang tetap beroperasi," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumatra Selatan Nasrun Umar mengungkapkan, per 8 November 2018 tidak ada angkutan batubara yang melintas jalan umum.

"Dari pantauan kami hari ini, di jalan umum sudah tidak lagi terlihat adanya truk angkutan batubara melintas," ucapnya.

Meski demikian, sebagai regulator yakni pemerintah provinsi, saat ini pihaknya tengah mencari win win solution terkait hal itu. 

"Kami simpulkan ada dua cara yang diterapkan penataan ulang angkutan batibara, jangka pendeknya adalah satu-satunya jalan angkutan batubara yang ada adalah milik PT Titan Infrastucture Energy (sebelumnya milik PT Servo) yang bisa dipakai. Bisnisnya (pembicaraan antara PT Titan dengan perusahaan angkutan batubara) kita tidak bisa masuk ke dalam," ungkapnya.

Untuk jangka panjang, kata Nasrun, pihaknya sedang membuat jalur khusus untuk angkutan batubara. Dengan begitu diyakini tidak akan mematikan bisnis batubara yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Sumsel.

Nasrun menuturkan dalam dua pekan kedepan akan terlihat apakah putusan itu berdampak atau tidak bagi angkutan batubara dan pasokan listrik. Karenanya pemerintah provinsi juga sudah mencarikan solusi atas hal itu melalui solusi jangka pendek dan jangka panjang.

"Persoalan angkutan batubara ini bukan persoalan baru. Kalau sudah kita lakukan nanti pasti ada evaluasi, dua minggu ke depan. Bukan pergub yang dievaluasi melainkan seperti apa seharusnya yang dilakukan agar batubara tetap bisa dipasok namun tidak menggunakan jalan umum," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved