Berita Palembang
Buat Keterangan Palsu Soal Pembegalan, Terancam Dipenjara Selama 4 Tahun
Karena membuat laporan palsu (keterangan palsu) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rahmat (50)
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM PALEMBANG -- Karena membuat laporan palsu (keterangan palsu) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rahmat (50) warga Jalan Tanjung Api-Api
Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang ini, harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang, Kamis (8/11).
Sebe;umnya Rahmat melapor ke Polresta Palembang, pada Kamis (8/11), sekitar pukul 12.00.
Rahmat melaporkan kasus curas (pencurian dan kekerasan) ia mengaku sudah menjadi korban begal yang terjadi pada Rabu (7/11), sekitar pukul 18.00.
Baca: Tak Kuat Menahan Emosi, 5 Artis ini Ngamuk Saat Live di TV, No 3 Berkelahi hingga Lapor Polisi
Dalam laporannya, Rahmat mengaku sudah menerima orderan ojek untuk mengantar penumpang dari bandara hendak ke Simpang Tegal Binangun.
Namun sesampai di lokasi, Rahmat sudah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang sudah dilakukan pelaku begal dan ia pun harus merelakan sepada motor Honda BG 4621 ACE miliknya.
Meski, laporanya sudah sempat diterima petugas Polresta Palembang, sesuai dengan SOP, setelah menerima laporan petugas piket SPKT, Indent dan Reskrim langsung mengecek lokasi TKP (tempat kejadian perkara),
namun setiba di lokasi TKP ketika petugas sudah mengambil keterangan beberapa saksi di lapangan, kejadian itu jawab saksi tidak pernah terjadi.
Baca: Guru dan Siswa SDN 226 Palembang Asyik Bermain Permainan Tradisional
Hal ini membuat petugas curiga, alhasil Rahmat kembali dilakukan pemeriksaan serius oleh petugas, ternyata laporan (keterangan) Rahmat palsu.
Tak pelaku mengetahui hal tersebut, Rahmat pun langsung diamankan.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui KA SPKT, Iptu Herry membenarkan Rahmat, pelaku laporan palsu sudah diamankan karena
ulahnya.
Baca: Jelang Lawan Singapura, Andik Vermansah dan Stefano Lilipaly Siap Menangkan Timnas Indonesia
"Awalnya kami memang sudah curiga, dan kami sudah menjelaskan, jika keterangan ini palsu dia akan di penjara."
"Namun Rahmat masih tetap mau melapor. Nah setelah dicek TKP, ternyata laporan Rahmat pun palsu,
langsung kita amankan dia," ungkap Herry.
Lanjut Herry, setelah memeriksa saksi di lapangan. Ternyata saksi di lapangan mengatakan hari dan jam dimaksud tidak ada kejadian curas tersebut.
Baca: Soal Pemasangan Portal di Jalan Pendekat Fo Bandara, Pemkot Pastikan Dibayar Besok
"Beberapa saksi di lapangan tidak ada yang mengatakan bahwa kejadian itu ada," ungkapnya
Atas ulahnya Rahmat pun akan dikenalan pasal 242 KUHP, tentang keterangan palsu, ancaman kurungan penjara 4 tahun.
Sementara, Rahmat hingga kini masih diperiksa oleh unit Pidum dan Ranmor Polresta Palembang, untuk dikembangkan karena diketahui motornya sudah dijual pada rekannya sendiri.