Beritqa Muaraenim

Di Muaraenim, Pasutri Membawa Lari Balita Anak Tetangganya. Tersangka Wanita Dalam Pengejaran

pelaku sudah dianggap keluarga dan merupakan tetangga rumah, iapun mengizinkannya dengan syarat sore hari sudah harus kembali.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka Hasan diamankan di Polsek Gelumbang Muaraenim karena istrinya melarikan anak Balita tetangganya. 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM--Entah setan apa yang merasuk di pikiran pasangan suami istri Ayu Putriani (30) dan suaminya Hasan (43) keduanya warga Dusun II Skarda, Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Meski tetangga rumah, ia tega membawa lari balita bernama Laila (2,5 tahun), Selasa (30/10/2018).

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa aksi tersebut berawal ketika Sainem (68) kedatangan pelaku yang merupakan tetangganya ke rumahnya untuk berpamitan ke KM 32 Indralaya dengan alasan akan menemui anak angkatnya dengan membawa korban yang merupakan cucunya.

Karena pelaku sudah dianggap keluarga dan merupakan tetangga rumah, iapun mengizinkannya dengan syarat sore hari sudah harus kembali.

Kemudian pelaku Ayu Putri Ani membawa korban Laila dengan diantar suaminya ke Jalan arah Palembang hingga naik Bus jurusan Palembang.

Tersangka Ayu Putriani dan Balita Laila anak tetangganya yang berusia 2,5 tahun.
Tersangka Ayu Putriani dan Balita Laila anak tetangganya yang berusia 2,5 tahun. (SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI)

Namun hingga sampai sore hari, pelaku dan korban tidak kunjung pulang mengembalikan cucunya ke rumah.

Dan iapun mencoba bertanya ke pelaku Hasan, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Karena kesal dan tidak ada kejelasan iapun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Dari laporan tersebut, anggota Polsek Gelumbang langsung mengamankan pelaku Hasan di Polsek Gelumbang.

Baca: Bupati PALI Heri Amalindo Berharap Keempat Warganya Menumpang Lion Air JT 610 Segera Ditemukan

Baca: Berita Sriwijaya FC: PT SOM Luncurkan Aplikasi Kito Sriwijaya Digitalisasi Klub Laskar Wong Kito

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek AKP Indrowono, mengatakan korban adalah cucu Sainem, sedangkan kedua orangtuanya bekerja di Batam.

Kedua tersangka adalah tetangga barunya yang baru sekitar dua bulan tinggal di desanya. Dan selama itu, korban Laila sudah biasa bermain dengan kedua tersangka.

Saat ini, pihaknya telah mengamankan satu tersangka Hasan, sedangkan istrinya masih dalam pengejaran.

Selain itu, mengamankan barang bukti satu potong baju warna Merah, satu potong celana pendek warna merah dan sepasang sendal warna Abu-abu.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 83 Jo 76F UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Bagi siapa yang melihat tersangka Ayu maupun Balita Laila bisa melaporkan ke pihak berwajib yang terdekat," ujar Kapolsek.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved