Berita Palembang

Berita Palembang: KPU Sumsel Sebut, Baru Partai Berkarya Serahkan Desain APK yang Lengkap

KPU Sumsel Akui baru Partai Berkarya yang sudah lengkap menyerahkan desain Alat Peraga Kampanye (APK).

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Tim para Caleg dan Parpol mendengarkan penjelasan Komisioner KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel pada rapat koordinasi tahapan pemilu 2019, di Aula KPU Sumsel, Senin (22/10/2018). 

Laporan wartawan sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn menyatakan hingga saat ini baru Partai Berkarya yang sudah lengkap menyerahkan desain Alat Peraga Kampanye (APK).

"Sebenarnya ada 2 partai tapi yang benar-benar lengkap baru 1 parpol," ungkap Naafi pada rapat koordinasi tahapan pemilu 2019, di Aula KPU Sumsel, Senin (22/10/2018).

Mantan jurnalis koran Sriwijaya Post ini mengatakan, jika untuk APK, KPU Sumsel memfasilitasi berupa, baliho, spanduk dan umbul-umbul. Masih kita tunggu desain dari parpol yang belum menyerahkan hingga 26 Oktober mendatang.

"Untuk calon DPD RI semuanya sudah menyerahkan desain, hanya saja parpol yang belum banyak menyerahkan, apabila masih belum menyerahkan hingga waktu yang kita tentukan, terpaksa kita laporkan apa adanya ke KPU RI," kata alumnus FH Unsri.

Naafi menjelaskan jika setelah penyerahan desain akan segera dilakukan lelang untuk pencetakan atribut parpol tersebut.

Baca: Berita Ogan Ilir: Petani Cabai di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Lakukan Panen Raya

Sedangkan untuk penambahan atribut KPU Sumsel yang menetapkan jumlah penambahan APK dan ukuran APK dengan keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan tim kampanye Pasangan calon partai politik pelaksana kampanye calon anggota DPD dan tugas kampanye

"Penetapan jumlah penambahan APK harus disesuaikan dengan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan etika estetika kebersihan keindahan dan keamanan," katanya.

Adapun penambahan alat peraga kampanye yang dicatat oleh peserta Pemilu yakni, baliho paling banyak 5 buah di Desa/ Kelurahan, spanduk paling banyak 10 buah di Desa Teluk di Desa Kelurahan atau sebutan lain dan Billboard paling banyak 2 buah di desa atau kelurahan.

"Untuk para caleg yang sudah terlanjur memasang APK akan kita lihat lagi, kita akan berkordinasi dengan bawaslu, APK mana saja yang tidak sesuai dengan aturan KPU Sumsel." jelasnya

Baca: Berita Palembang: Lorong Basah Night Culinary Semakin Manjakan Pengunjung, Parkin Dijamin Aman

Iwan Ardiansyah SH Komisioner Bawaslu Sumsel Koordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran mengatakan akan segera mengcroscek ke lapangan dan mengelompokkan mana saja APK yang termsauk ke dalam pelanggaran.

"Nanti akan kita kelompokkan dulu, mana saja APK yang tidak sesuai dengan aturan KPU, baru akan kita rekomendasikan ke pihak terkait," ujarnya.

Menurut Iwan tentunya dalam penindakan, nanti pihaknya akan berkordinasi dengan KPU dan pemerintah daerah setempat.

"Jelas Pemda setempat harus ikut turun tangan dalam penertiban APK ini, karena kan yang tidak sesuai terutama di jalann protokol akan merusak estetika dan semerawut. Untuk sanksi jika memang itu dinilai kesalahan yang berat, bisa dibatalkan pencalegannya, namun jika masih sebatas pelanggaran biasa, hanya akan.kita copot saja APK-nya," kata Iwan. (Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved