Berita Palembang
Berita Palembang : Sadar Dilaporkan Dengan Keterangan Palsu, Dua Sekawan Ini Melaporkan Balik
Lantaran tak terima sudah dilaporkan oleh rekan seprofesinya ke Polresta Palembang, tentang kasus pengeroyokan
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lantaran tak terima sudah dilaporkan oleh rekan seprofesinya ke Polresta Palembang, tentang kasus pengeroyokan, membuat Muhamad Yani Bahtera (42), warga Jalan KI Kemas Rindo Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang, melapor balik,
Sabtu (20/10), siang.
Yani ditemani dua rekannya, yakni Urip Berlian M, Rozali mendatangi piket pengaduan Polresta Palembang, hendak melaporkan AL (Alek Effendi SH), karena sudah memberikan keterangan palsu saat melapor ke Polresta Palembang, pada (18/10).
Baca: Berita Palembang: DPP PDIP Tantang Sumsel Raih 30 Persen. Giri: Semua Caleg PDIP Harus Habis-habisan
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Yani menuturkan, dimana kejadian yang dilaprkan AL tidak benar kronologis.
"Keterangan itu palsu pak. Yang benar mobil AL yang menabrak mobil kami dari belakang," ungkap Yani kepada petugas.
Dimana, Lanjut Yani, saat itu ia dan dua rekannya baru saja pulang dari lokasi pengecekan tanah.
Baca: Preview Pertandingan Huddersfield vs Liverpool, Juergen Klopp Waspada Sekaligus Dilema
Lalu saat di TKP (tempat kejadian perkara) di jalan Supersemar tepatnya Samping Graha 66 Kecamatan Kemuning, Palembang.
Tiba-tiba datang mobil AL menabrak mobilnya dari belakang yang dikendari Urip.
"Saat itu saya sedang tidur pak. Nah waktu ditabrak kepala saya sempet terbetur. Lalu saya terbangun dan betanya dengan K Urip, dijawab K Urip mobil kita ditabrak orang.
Kemudian saya keluar, ternyata setelah saya lihat rupanya yang menabrak mobil kami, adalah AL. "
Baca: Bikin Kaum Hawa Gemes, Ini 10 Potret Ganteng Chicco Kurniawan yang Dibilang Mirip Iqbaal Ramadhan
Saya sempat ajak salaman, namun ketika K Rozali turun, mobil yang dikendarai AL tancap gas," ungkap Yani.
Atas kejadian ini, Yani dan dua rekannya berharap atas laporannya segera ditindkalanjuti petugas, dan berharap kepada Kapolresta Palembang, kronologi kejadian ini dilakukan rekon.
"Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Unit Laka Lantas Polresta Palembang, dan saya minta agar dilakukan rekontrusi ulang, untuk melihat yang mana yang benar," harap Yani dan Dua rekannya.
Baca: Berita Palembang: DJ Amoy Karamoy Bakal Pecahkan Suasana Malam Minggu Clubber di Palembang
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan adanya laporan korban Yani dan dua rekannya dengan pasal 317/242 KUHP, memberikan keterangan palsu.
"Laporan sudah kita terima dan segera akan kita tindaklanjuti," ungkapnya.
====