Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Maia Estianty Sempat Katakan Hal Ini, Hingga Sebut 'Hidup Berantakan'
Kamis (18/10/2018) musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Distreskrimsus Polda Jatim.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Shafira Rianiesti Noor
SRIPOKU.COM - Setelah menjalani beberapa proses persidangan, Kamis (18/10/2018) kemarin musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim.
Dilansir Sripoku.com dari Tribunwow.com Jumat (19/10/2018), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pun membenarkan hal itu.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik", ujar Frans Barung.
Namun setelah mendapat kabar bila dirinya kini menyandang status tersangka, Ahmad Dhani mengaku heran dengan statusnya itu.
Dilansir Sripoku.com dari Tribunnews Kamis (18/10/2018), Ahmad Dhani menganggap bila polisi tidak paham mengenai pernyataan ujaran kebencian tersebut.
“Jadi kita tidak boleh menyatakan... Polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/10/2018).
Tak hanya itu, bahkan Ahmad Dhani juga menyebut bila keputusan Polda Jatim tersebut adalah kriminalisasi.
“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah ba**ngan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.
Menurut suami Mulan Jameela ini, menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk adalah hal yang wajar.
Baca: Sukses Di Dunia Hiburan, Begini Kabar Pelopor Penyanyi Cilik Pertama Tanah Air, Maju Pileg 2019
Berbeda jika seseorang mengutarakan kebencian untuk hal yang baik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela NKRI karena sebuah vlog yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata yang tidak pantas.
Vlog itu dibuat ketika Ahmad Dhani berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya.
Saat itu, Ahmad Dhani tertahan di dalam hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Sehingga, Ahmad Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok aksi damai deklarasi 2019 Ganti Presiden yang saat itu menggelar aksi di Tugu Pahlawan.

Baca: Selain Iis Dahlia, 6 Selebriti Ini Juga Miliki Kumis Tipis, Ada yang Dijuluki Wanita Berkumis
Hingga kabar tentang Ahmad Dhani menjadi tersangka ini menyebar ke publik, diketahui pihak keluarga belum memberikan tanggapan atas status tersebut.