Pimpinan Media Curhat di Rakor Bawaslu. Ketua Bawaslu: Pandai-pandailah Berkreasi Sesuai Aturan

Beberapa pimpinan media dan Ketua Organisasi kewartawanan Sumsel berdiskusi pada Rapat Koordinasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
SRIPOK.COM/ABDUL HAFIZ
Para pimpinan media mendengarkan paparan Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Abdul hafiz

SRIPOK.COM, PALEMBANG --- Beberapa pimpinan media dan Ketua Organisasi kewartawanan Sumsel berdiskusi pada Rapat Koordinasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Senin (15/10/2018).

"Di HPN lalu makanya kita protes kenapa Bawaslu membatasi rezeki media padahal ini momen pesta demokrasi. Memang income kita dari iklan. Kalau dibatasi, dimata-matai, susah juga. Dewan Pers juga tidak bisa dikatakan bisa menyetop penerbitan kita. Paling dia menegur," ungkap Pemimpin Perusahaan BP, Firdaus Komar sambil mengumbar senyum lebar.

Firdaus yang juga Sekretaris PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Palembang mengatakan ketidaktahuan baik Caleg maupun pihak marketing di media yang menerima order iklan akan adanya aturan masa pelarangan berkampanye di media cetak.

"Iklan ini ke marketing. Bawaslu dan KPU ini memantau media. Jadi takut-takut orang mau pasang iklan. Katanya tadi Calegnya kena ancaman Pidana dan denda Rp 12 juta. Medianya ke Dewan Pers. Sejujurnya media tidak setuju selain menambahi pekerjaan Bawaslu juga mengurangi rezeki media," kata Firdaus Komar.

Hal senada juga disampaikan Pemred Harian Pagi Sumatera Ekspres Nurseri Marwah dan meminta agar ada kesepakatan mana yang boleh dan tidak.

"Kita sudah kontrak ini menyangkut periuk nasi media pers. Harapan kita duduk bersama. Harus ada solusi. Kita harap masuk dari sini. Hidup media itu di iklan ini. Apakah masih boleh berita berbayar, atau kalau masuk dalam sosok profil. Kalau kita dibawa ke dewan pers, paling kita kena tegur. Di daerah lain masih boleh," kata Nurseri.

Menanggapi hal ini Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi mengapresiasi kehadiran para pimpinan media dan mengingatkan agar mulai malam ini jangan ada lagi kampanye Caleg di media cetak.

"Kita tidak tahu apakah ini mau mengetes Bawaslu. Tergantung pihak Gakumdu memprosesnya. Kami mengawal program. Citra diri itu komulatif. Kami hanya mengamankan itu. Silahkan pers berkreasi. Bisa saja tidak menonjolkan ini. Tugas kami hanya mengamankan. Gambar tidak bisa dibuat berita itu harus adil. Semuanya harus dipasang kalau mau profil. Kita mengawal yang tertulis. Pemahaman citra diri untuk calon anggota DPR itu logo partai dan nomor urut partai. Kalau Calon DPD RI No urut dan foto. Capres Cawapres gambar dan nomor urutnya. Itu jelas "dan" bukan "atau". Pandai-pandailah media pers berkreasi sesuai aturan," kata Junaidi.

Iin Irwanto ST MM Bawaslu Koordiv SDM dan Organisasi menambahkan Iklan media massa online ada lebih dari 20 tersebar DPD DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Kita akan mendalami dengan gugus tugas dengan KPU, KPI, Dewan Pers, sehingga mengambil langkah yang bijak dengan memberikan waktu 21 hari penayangan sebelum masa tenang," kata Iin.

Berbeda halnya dengan Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn yang mengatakan citra diri di media itu tidak komulatif, artinya salah satu unsur tampil itu dinilai sudah dinamakan berkampanye.

"Citra diri itu menentukan logo dan nomor urut partai. Ini tidak komulatif tapi salah satu masuk itu sudah masuk. Logo tidak masuk nomor urut tidak masuk, tapi visi misinya ada, itu sudah termasuk kampanye. Pembuat UUnya komisioner KPU RI menjelaskan begitu. Kita hanya melaksanakan regulasi," kata Naafi.

"KPU mengatakan citra diri tidak komulatif. Bawaslu sendiri mengatakan komulatif. Mana tang harus kami ikuti," kata Ibrahim Arsyad Ketua AJI Sumsel.

Turut hadiri Ketua Bawaslu Sumsel bersama dua komisioner lainnya Iin Irwanto dan Iwan Ardiansyah, Komisioner KPU Sumsel A Naafi, Alexander Abdullah, Liza Lizuarni, KPI Sumsel Eftiani, Ketua PWI Sumsel Oktafriyadi, Ketua Aji Sumsel Ibrahim Arsyad, dan para pimpinan media.

Masih adanya pelanggaran yang dilakukan para Caleg (Calon Anggota Legislatif) yang bakal bertarung di Pileg April 2019 berupa penanyangan kampanye di media massa, dimungkinkan lantaran faktor ketidaktahuan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved