Jelang Vonis Zaelani, Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Adil

Mudahan hakim yang mengadili perkara ini dapat lebih teliti, cerdas, cermat, dan bijak dalam memeriksa dan mengambil keputusan tanpa ada rasa tekanan

Editor: Budi Darmawan
zoom-inlihat foto Jelang Vonis Zaelani, Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Adil
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Zaelani SE Bin Yusuf

Laporan Wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Jelang sidang putusan kasus perkara pidana nomor :1191/Pid.B/2018/PN.PLG atas terdakwa Zaelani SE Bin Yusuf yang akan dilakukan pada hari Kamis (4/10/2018), kuasa hukum Zaelani, Titis rachmawaty SH berharap agar majelis hakim dapat membuat putusan adil dengan mempertimbangkan semua fakta persidangan dan pembelaan yang diajukan pihaknya.

"Kami harapkan hakim senin besok dapat mempertimbangkan semua fakta yang sudah di sajikan pada sidang-sidang sebelumnya serta juga mempertimbangkan pembelaan kami secara baik," ungkapnya, Selasa (2/10/2018).

Selain itu Titis juga merasa yakin bahwa dakwaan jaksa penuntup umum (JPU), Ursula Dewi SH atas kliennya tidak sesuai fakta persidangan karena tidak dapat membuktikan adanya dugaan telah memberikan keterangan palsu.

"Selama persidangan berlangsung, seperti yang telah rekan-rekan media rekam dalam setiap peliputan kasus ini bukankan tidak ada satupun bukti ataupun saksi yang bisa membuktikannya dalam bentuk akta otentik.

Baik itu bukti surat tanah ataupun surat dari pihak kelurahan. Karena dasar itu, tidak ada pemalsuan surat ataupun keterangan yang diberikan itu palsu. Untuk itu, kita minta agar terdakwa ini dapat di putuskan bebas dan dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” jelasnya.

Ditambahkan Titis dirinya selaku penasehat hukum sangat yakin kasus Sarina dan Zailani ini penuh dengan dugaan rekayasa dan ada kepentingan dari orang-orang tertentu yang berupaya mempengaruhi pihak-pihak yang sedang mengadili kasus ini.

"Fakta persidangan tanah Nora yang menjadi legal standing dia untuk melaporkan Sarina dan zailani adalah tidak berdasar mengingat tanahnya sudah bersertifikat dan objeknya terletak dibelakang objek tanah Zailani, dan telah di jual kepada pihak lain.

Mudahan hakim yang mengadili perkara ini dapat lebih teliti, cerdas, cermat, dan bijak dalam memeriksa dan mengambil keputusan tanpa ada rasa tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus ini," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya JPU, Ursula Dewi dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan awal yang menuntut perbuatan terdakwa ini dengan pidana penjara selama 3 tahun karena di anggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu.

Atas tuntutan tersebut, Zaelani saat dikonfirmasi mengaku kaget dituntut berat oleh JPU.

"Terus terang, saya sebagai manusia biasa sangat kagetlah. Secara jujur, saya kaget dapat tuntutan yang bagi saya begitu berat ini. Saya yakin telah melakukan hal yang benar. Tapi, semua itu saya percayakan pada proses hukum," ujarnya.

Kasus ini berawal dari pembelian sebidang tanah seluas 2.400meter persegi di Jl Demang Lebar Daun oleh terdakwa dari saksi, Sarina seharga Rp 80 juta. Dengan bukti beruapa surat jual beli dan surat keterangan lurah 24 Ilir. Hanya saja, di perjalanan waktu, ada sengketa antara terdakwa dengan pelapor, Hj Nora atas tanah dimaksud. Bahkan terdakwa sendiri sudah dilaporkan untuk pengerusakan oleh saksi Hj Nora.

Sementara Redho Junaidi SH selaku kuasa hukum Nora Daniel Lunda menyatakan sangat optimis majelis hakim akan memvonis terdakwa Sarinah dan Zaelani atas dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu dengan dugaan alasan hukum.

"Antara lain surat lama yang dipergunakan diduga adalah palsu karena pada surat tahun 1960-an atau 1970 an menggunakan mesin tik IBM dimana pada tahun tsb belum ada mesin tik tersebut. Disamping terdapat menghapusan dan penambahan kata ini berdasarkan hasil Labkrim Polri," kata Redho. (Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved