Berita Palembang

Jalani 14 Bulan Masa Tahanan Kasus Bansos APBD Sumsel 2013, Mantan Asisten I Pemrov Sumsel Bebas

Mantan Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel H Ikhwanuddin SSos MSi yang selama ini menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Mantan Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel H Ikhwanuddin SSos MSi. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Mantan Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel H Ikhwanuddin SSos MSi yang selama ini menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, sejak Jumat 14 September 2018 telah bebas dan kembali ke kediamannya di Komplek Pakjo Indah Blok C No 1.

"Alhamdulillah kakak sudah bebas. Kamu lihat dewek sehat dan biso kembali kumpul dengan keluargo," ungkap Ikhwanuddin seraya menunjukkan data Surat Lepas dari ponselnya, Minggu (30/9/2018).

Seperti diketahui Ikhwanuddin menjalani masa tahanan terkait kasus dana Bansos APBD Sumsel 2013 ketika menjabat Kepala Badan Kesbangpol Sumsel ini menerima vonis Pengadilan Tipikor Palembang selama 4,6 tahun masa tahanan dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi.

Baca: Pelamar CPNS di OKU Timur Dibuat Cemas, Website BKN Tak Kunjung Bisa Diakses

Namun setelah kasasi, Mahkamah Agung RI membatalkan dakwaan hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi dan hanya menjatuhkan masa tahanan 1 tahun 10 bulan (22 bulan).

Adapun putusan MA RI dengan Ketua Majelis DR Artidjo Alkostar SH LLM itu berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 1O/PID. SUS.TPK/2017/PT. PLG. tanggal 24 Oktober 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 14/Pid.Sus TPK/2017/PN.PIg. tanggal 24 Agustus 2017 MENGADILI SENDIRI:

Baca: Viral Video Bubuk Kopi Sachet Mudah Terbakar, BPOM Pastikan Tetap Aman Untuk Dikonsumsi

1. Menyatakan Terdakwa IKHWANUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair:

3. Menyatakan Terdakwa IKHWANUDDIN. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA':

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (seputuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan pidana denda tsb tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca: Mahasiswa Polsri Lolos ke Ajang Born To Protect Tingkat Nasional

"Banyak dak tahu kalo saya sudah keluar. Dari putusan kasasu itu saya sudah menjalankan 2/3 masa tahanan dan dapat remisi 3 bulan (remisi lebaran dan Hari Kemerdekaan). Setelah keluar ini, fokus pemulihan kesehatan. Olahraga, terapi, jalan pagi sambil memelihara kucing kesayangan ada empat."

"Bersyukur di dalam bisa fokus olahraga, kesehatan, solat. Setahun lebih itu kita jalabi dengan keikhlasan. Badan semakin sehat. Berjemur pagi, teathmeal," kata pria berkacamata yang saat ini masih mengalami stroke tangan kirinya.

Baca: Hasil Pertandingan Korea Open 2018, Tommy Sugiarto Bawa Nama Indonesia jadi Runner-up

Kepala Rutan Klas IA Pakjo Palembang Mardan SH MH yang coba dikonfirmasi membenarkan jika mantan Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel ini telah dibebaskan.

"Benar Pak Ikhwanuddin sudah bebas dan itu memang sudah sesuai sesuai aturan yang kita terima. Soal tanggalnya dan lainnya silahkan tanyakan ke yang bersangkutan, saya nggak hapal," kata Mardan.

Ikhwanuddin sendiri kini beraktivitas di rumah karena statusnya diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH No: 517/KPTS/BKD.I/2018 tentang pemberhentian sementara dari jabatan negeri yang ditandatangani tanggal 13 Februari 2018.

Baca: Disebut Durhaka Bahkan Tak Akui Ibu Kandungnya Karena Miskin, Nasib Artis Ini Sekarang Jadi Begini

Dalam surat keputusan tersebut isenya memberhentikan sementara dari jabatan negeri Pegawai Negeri terhitung mulai Akhir bulan April 2017. Kepadanya diberikan pembagian gaji sebesar 50% (lima puluh penen) dari gaji pokok terakhir dan ditambah penghasilan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved