Bareskrim Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Video Kekerasan Suporter, Ada Sanksinya
Bareskrim Polri mengimbau segenap masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video berisi konten kekerasan di media sosial mana pun.
Penulis: Tresia Silviana | Editor: Tresia Silviana
SRIPOKU.COM - Bareskrim Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Video Kekerasan Suporter, Ada Sanksinya.
Publik kini tengah dihebohkan dengan kasus pengeroyokan suporter bernama Haringga Sirila (23) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, terjadi pada Minggu (23/9/2018), sekitar pukul 13.00 WIB.
Haringga Sirila (23) merupakan warga Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat.
Peristiwa terjadi di area Pintu Biru Stadion GBLA, sebelum pertandingan dimulai.
Bersamaan dengan kejadian itu, sekelompok orang meneriaki ada suporter Persija, The Jak Mania, yang datang ke lokasi tersebut.
Kemudian, berdasarkan informasi itu, korban dikeroyok.
Korban sempat meminta tolong namun massa tetap mengeroyoknya.
Aksi pengeroyokan itu pun sempat beredar di sejumlah grup Whatsapp.

Akibat kejadian ini, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengimbau segenap masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video berisi konten kekerasan di media sosial mana pun.
Hal itu disampaikan Bareskrim Polri melalui akun resmi Instagram @bareskrim2018 melalui sebuah unggahan pada, Senin (24/9/2018) kemarin.
Dalam keterangan foto yang diunggah Bareskrim Polri disebutkan bahwa foto dan video korban kekerasan tidak untuk disebarluaskan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, polisi akan melakukan penindakan terhadap akun yang diketahui melakukan penyebarluasan tersebut.
"Tim cyber akan melaksanakan analisis bersama para ahli. Apabila menemukan perbuatan melawan hukum, tim akan menindak sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Dedi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/9/2018) pagi seperti dilansir dari Kompas.com.
Pemeriksaan terus dilakukan dan hingga kini Polri masih menunggu perkembangan informasi dari tim siber juga jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangani kasus secara langsung.
Tindakan melanggar hukum
Membagikan konten berisi kekerasan di internet, ternyata bukan lagi sebatas pelanggaran etika dan norma sosial. Akan tetapi, hal itu sudah melanggar peraturan hukum dan terdapat ancaman hukuman pidana tertentu bagi siapa saja yang tidak menaatinya.