Berita Ogan Ilir
Imran Tewas Ditusuk Rekan Seprofesinya di Pabrik Sawit PT BSP Rambang Kuang Ogan Ilir
Namun, pelaku Khilaf memiliki beladiri sehingga mampu merebut pisau dari tangan korban walaupun telapak tangan kanannya terluka.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Beri Supriyadi
SRIPOKU.COM, INDRALAYA--Imran (40) warga Desa Talang Beliung Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim tewas dengan luka tusuk satu liang di punggungnya, Selasa (18/9/2018) pukul 07.00.
Korban merupakan buruh di pabrik sawit milik PT BSP di Desa Rambang Kuang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Pelaku penusukkan terhadap korban Imran hingga tewas tak lain merupakan rekan seprofesi korban yakni tersangka Khilaf (38) warga Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim.
Baca: Indonesia Bersua Iran di Laga Perdana Piala Asia U-16 2018, Ini Prediksi Susunan Pemain Garuda Muda
Usai menusuk rekannya sendiri, tersangka Khilaf bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, langsung menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres OI.
Dari hasil pemeriksaan aparat Kepolisian, motif pembunuhan hanya dilatar belakangi masalah ketidakharmonisan antara korban dan pelaku.
Sehingga, terjadilah percekcokkan antar keduanya yang berujung penusukkan dan menewaskan korban Imran.
Dimana, pada saat itu, korban mendatangi pelaku di area perkebunan sawit divisi I Desa Rambang Kuang. Lalu, secara spontan keduanya bertengkar, korban terlebih dahulu memukul bagian pelipis kanan pelaku hingga memar.
Baca: Curi Sepatu di Masjid, Pria Ini Tak Sadar Motornya Digembok Jemaah hingga Tak Bisa Melarikan Diri
Selanjutnya, korban berupaya mencabut pisau di pinggang dan langsung menyerang pelaku. Namun, pelaku Khilaf memiliki kemampuan beladiri sehingga mampu merebut pisau dari tangan korban walaupun kondisi bagian telapak tangan kanannya sempat mengalami luka robek.
Pisau tersebut langsung ditusukkan oleh tersangka sebanyak tiga kali ke arah lubang yang sama. Akibatnya, korban pun tersungkur bersimbah darah hingga tewas mengenaskan di-TKP.
"Merasa bersalah usai membunuh rekannya sendiri, tersangka langsung menyerahkan diri dan kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di ruang Sat Reskrim Polres OI. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," terang Kasat.