Berikut Cara Upload Dokumen & Registrasi Daftar CPNS 2018, Akses Melalui Portal sscn.bkn.go.id

Di portal tersebut juga terdapat informasi perihal instansi yang membuka lowongan, formasi, jabatan, hingga persyaratan CPNS 2018

Editor: ewis herwis
Pemkot Depok
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM -- Dijadwalkan, link sscn.bkn.go.id sebagai situs resmi Pendaftaran CPNS 2018 dibuka hari ini, Rabu 19 September 2018. Silakan klik link sscn.go.id Pendaftaran CPNS 2018 di akhir berita ini.

Nah, bagaimana mengupload berkas dokumen persyaratan dan registrasi di situs Pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id? Dengan begitu, tak kagok lagi untuk mengikuti program penerimaan CPNS 2018.

Nah, ini ada link sscn.bkn.go.id pendaftaran CPNS 2018 yang bisa langsung diklik. Ikuti cara upload dokumen persyaratan dan registrasi di sscn.bkn.go.id.

Ya, dipastikan situs sscn.bkn.go.id akan dibanjiri oleh ribuan bahkan jutaan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS yang mengincar ribuan posisi di berbagai instansi dan kementerian seluruh wilayah Indonesia.

 

Bersiasatlah dalam proses pendaftaran CPNS karena server sscn.bkn.go.id potensial down mengingat banyaknya pelamar CPNS yang mengakses dalam waktu bersamaan.

Di portal tersebut juga terdapat informasi perihal instansi yang membuka lowongan, formasi, jabatan, hingga persyaratan CPNS 2018 akan benar-benar disampaikan.

Calon pelamar pun akan segera dapat melakukan pengunggahan berkas dan juga foto.

Selain itu, calon pelamar juga dapat memilih instansi jabatan yang akan didaftarnya.

Ingat, calon pelamar hanya dapat mendaftar di 1 instansi dengan 1 formasi jabatan.

Kemudian apa saja syarat yang perlu di perhatikan untuk melamar CPNS?

Baca: Ingat Kakek Yang Nikahi Gadis 25 Tahun Dengan Mahar Rp 1 Miliar, Usai Gugat Cerai Istri Dapat Ini

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan syarat dasar untuk pendaftaran CPNS 2018.

Terdapat 9 syarat dasar yang harus dipenuhi para pelamar CPNS 2018.

Berikut 9 syarat dasar bagi calon pelamar yang sudah TribunStyle rangkum:

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved