Berita Palembang
Tersinggung Dituduh Jual Anak, Pria di Palembang Ini Bacok Tetangga Hingga Nyaris Tewas
Lantaran merasa tersinggung dituduh menjual anak, Anjar alias Martin (27), nekat membacok tetangganya.
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lantaran merasa tersinggung dituduh menjual anak, Anjar alias Martin (27), nekat membacok tetangganya.
Bahkan tetangganya itu nyaris tewas, akibat bacokan Anjar yang menggunakan sebilah sajam parang.
"Saya tersinggung dituduh menjual anak, makanya saya bacok orang itu. Saya sering sekali dibilang jual anak, jadi saya tidak terima," ujar Anjar alias Martin, ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (17/9/2018).
Baca: SEDANG BERLANGSUNG - Ini Link Live Streaming Arema Vs Madura United, Turunkan Pemian Full Team
Tersangka Anjar alias Martin dibekuk petugas Unit I Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi, di kawasan tempat tinggalnya Kampung Bugis Kecamatan Sukarami Palembang.
Petugas juga mengamankan bukti sebilah sajam parang sepanjang 50 cm yang digunakan tersangka untuk membacok tetangganya.
Tersangka merupakan pelaku kasus pembacokan terhadap korban Candra alias Cen (26), di Kampung Bugis Jalan HM Saleh Km 7 RT 45 RW 08 Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (14/8/3018) pukul 12.00.
Baca: Sopir Trans Muba Ini Wakili Sumsel Bersaing di Tingkat Nasonal Raih Predikat Sopir Teladan
Korban Cen dibacok tersangka pada bagian kedua tangan dan perut.
Akibat perut korban mengalami luka bacok hingga usui terburai.
Beruntung korban cepat diselamatkan warga sekitar dan pada perut korban yang koyak ditutup dengan 38 jahitan.
Baca: Cetak 2 Gol Kemenangan Juventus, Cristiano Ronaldo Akui Bahagia Meski Sedikit Tegang
"Saya menyesal, karena orang itu tetangga saya. Sekali lagi saya menyesal dan meminta maaf. Saya tobat dan tidak akan emosi lagi," ujar Anjar yang terus dengan posisi kepala tertunduk lesu.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Baskara mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan keluarga korban. Antara tersangka dan korban memang hidup bertetangga.
"Atas perbuatannya, teersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kondisi korban sekarat dengan jahitan pada perut sebanyak 38 jahitan," ujar Yoga.