Kendaraan Tak Bayar Pajak, Pembayaran Santunan Bagi Korban Kecelakaan Tak Bisa Dilakukan
Jika kendaraan bermotor tak bayar pajak dan terjadi kecelakaan , maka JR tak bisa memberikan santunan ke mereka yang menjadi korban kecelakaan.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.com, PALEMBANG -- Walau sudah sering membayar pajak kendaraan, namun nyatanya masih cukup banyak yang belum mengetahui apa saja manfaat yang diperoleh. Salah satunya ialah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang tercantum di lembar STNK.
SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan digunakan untuk memberikan perlindungan/jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat pengguna kendaraan bermotor tersebut.
Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Sumatera Selatan, John Veredy Panjaitan melalui Kasubag Humas Rafie Nasser menjelaskan, Hal inilah yang menjadi dasar bagi setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan mereka.
Sebab, jika kendaraan bermotor tak bayar pajak dan terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga (korban), maka JR tak bisa memberikan santunan ke mereka yang menjadi korban kecelakaan.
"Jadi, Santunan untuk korban dibayarkan oleh si pemilik kendaraan, ini sesuai dengan UU 22 Tahun 2009. Setelah kewajiban pembayaran SWDKLLJ dan denda dibayarkan barulah JR bisa menyalurkan santunan ke korban. Semua mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, bagi setiap orang yang mendapatkan akibat dari suatu kendaraan maka mendapatkan manfaat berupa santunan," jelasnya, Senin (10/9/2018).
Lanjut Rafie, SWDKLLJ dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan membayar pajak kendaraan di Samsat. Manfaatnya, dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan pihak ketiga ke Jasa Raharja.
"inilah pentingnya untuk pemilik kendaraan membayar pajak. Setiap pembayaran cek kolom SWDKLLJ. Kalau sudah jatuh tempo segera lunasi," ujarnya.
Sampai Agustus 2018, Jasa Raharja Cabang Sumsel telah membayarkan santunan kepada korban sebesar Rp 31.906.680.157. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya Rp 21.100.364.410.
"Kenaikan jumlah santunan memang karena perubahan sejak Juni 2017 kemarin, sehingga ada kenaikan jumlah pembayaran santunan," ujarnya.
Jumlah tersebut diperuntukkan baik kepada ahli waris korban yang meninggal dunia, korban luka-luka, cacat tetap dan P3K."Untuk pembayaran diluar meninggal dunia atau penguburan, pembayaran langsung diberikan ke RS yang menangani korban secepat mungkin pasca terjadi kecelakaan. Untuk itulah, perlu melaporkan segera jika terjadi kecelakaan," tutupnya.(cr26)