Ingin Ikut Tes CPNS 2018? Ini Nilai Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Peserta Seleksi CPNS
SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
SRIPOKU.COM - Ingin Ikut Tes CPNS 2018? Ini Nilai Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Baca: Asian Para Games 2018 Siap Digelar di Indonesia, Mau Dapat Tiket Gratis Opening Ceremonynya ?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca: Tips Bagaimana Memilih Dokter dan Klinik Kecantikan yang Kompeten dan Berkualitas
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
Nilai ambang batas berbeda
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Baca: Betulkah Ambil Cuti Lebih Sering Dapat Memperpanjang Umur? Ini Penjelasannya
Formasi khusus itu, misalnya untuk:
- Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude)
- Penyandang disabilitas
- Putra/putri Papua dan Papua Barat
- Olahragawan berprestasi internasional
- Diaspora
- Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85
Baca: LIVE di RCTI & MNC TV, Berikut Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Champion 2018-2019
2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70 Baca juga: Pemkab Bekasi Ajukan 361 Lowongan CPNS ke Kemenpan RB
3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60