Ingin Ikut Tes CPNS 2018? Ini Nilai Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Peserta Seleksi CPNS

SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Editor: Sudarwan
Tribun Lampung
Ini 7 Pengumuman Soal Pendaftaran CPNS 2018 Mulai Link sscn.bkn.go.id, Jadwal, Formasi & Syaratnya 

SRIPOKU.COM - Ingin Ikut Tes CPNS 2018? Ini Nilai Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Baca: Asian Para Games 2018 Siap Digelar di Indonesia, Mau Dapat Tiket Gratis Opening Ceremonynya ?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca: Tips Bagaimana Memilih Dokter dan Klinik Kecantikan yang Kompeten dan Berkualitas

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Nilai ambang batas berbeda

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Baca: Betulkah Ambil Cuti Lebih Sering Dapat Memperpanjang Umur? Ini Penjelasannya

Formasi khusus itu, misalnya untuk: 

  • Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) 
  • Penyandang disabilitas 
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat 
  • Olahragawan berprestasi internasional 
  • Diaspora 
  • Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85 

Baca: LIVE di RCTI & MNC TV, Berikut Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Champion 2018-2019

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70 Baca juga: Pemkab Bekasi Ajukan 361 Lowongan CPNS ke Kemenpan RB

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved