Berita Palembang
Potong Waktu Perizinan Kemenag Palembang Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kakanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi mengatakan, hadirnya PTSP ini untuk memangkas waktu birokrasi perizinan di lingkungan Kementerian Agama.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Candra Okta Della
Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (3/9/2018) di Jalan Jendral A Yani Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini merupakan pertama yang diterapkan di Kemenag tingkat provinsi Sumsel.
Memiliki tiga teller pelayanan untuk membantu masyarakat yang mengajukan izin.
Dan berada di bagian ruang depan Kantor Kemenag Palembang.
Mulai hari ini setelah diresmikan oleh Kakanwil Sumsel Alfajri Zabidi, aktivitas pelayanan sudah mulai beroperasi.
PTSP ini melayani 34 item perizinan meliputi pendaftaran dan pembatalan haji, legalisir ijazah, usul kenaikan pangkat, pensiun, cuti, rekomendasi pembuatan mushola atau masjid dan lainnya.
Kakanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi mengatakan, hadirnya PTSP ini untuk memangkas waktu birokrasi perizinan di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut dia, selama ini mengurus izin di lingkungan Kemenag sampai berhari hari, dengan adanya PTSP ini tak sampai membutuhkan waktu satu jam.
"Adanya PTSP ini ngurus pendaftaran haji, pendirian mushola atau apalah hanya 45 menit, " katanya.
Ia mengatakan, PTSP ini untuk pertama kali ada di Sumsel dan mudah mudahan Kemenag Kabupaten kota lainnya bisa membuat kebijakan yang sama untuk pelayanan perizinan.
" Setidaknya ini upaya awal kita untuk memangkas birokrasi, dan mudah mudahan dalam waktu dekat Kemenag Kabupaten kota lain segera menyusul, " katanya. (*)
SRIPOKU.COM /Yandi
Ket foto : Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Al Fajri Zabidi
meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Kota Palembang, Senin (3/9/2018) di Seberang Ulu II Palembang