Berita OKU Selatan
Cerita Bocah Pencuri Beras 1 Kg di Muaradua Dipenjara 2 Bulan Rayakan HUT RI ke-73 di Lapas
Pencuri beras 4 canting (ukuran kaleng susu kental manis) setara dengan satu kilogram beras yang merupakan anak dibawah umur
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Pencuri beras 4 canting (ukuran kaleng susu kental manis) setara dengan satu kilogram beras yang merupakan anak dibawah umur di Muaradua harus menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakat (Lapas) Muaradua.
Akibatnya bocah putus sekolah ini berinisial HF (15) ini harus menghabiskan kemeriahan peringatan HUT RI yang biasa dirasakannya di dalam jeruji.
Baca: Alex Jajal Mobil Listrik Hidrogen Pertama di Indonesia
HF menceritakan biasanya saat 17an, dia bersama teman-temannya biasa mengikuti lomba-lomba khas 17an.
Setelah putusan sidang beberapa waktu lalu, terpidana dibawah umur menjalani masa tahanan selama 3 minggu kedepan, dari total hukuman selama 8 minggu, sebelumnya HF sudah menjalani masa tahanan prasidang putusan selama 5 minggu.
Baca: Hasil Sementara Indonesia vs Laos, Beto Kembali Beraksi Berikan 2-0 untuk Sang Garuda
"Biasanya di hari 17 Agustus seperti ini bermain bersama teman-teman, menonton perlombaan bahkan ikut peserta dalam lomba,"ujar HF (15) saat di bincangi wartawan Jumat (17/8/2018).
Anak yang putus sekolah pada kelas 3 SMP itu mengaku menyesal atas perbuatan, dengan polosnya mengaku menerima akan hukuman selama dua bulan menjalani masa tahanan.
Baca: Cek Tahi Lalat Anda, Karena Bisa Jadi Itu Adalah Tanda Kanker, Begini Membedakannya
"Kalau kangen ya kengen pada keluarga kangen kumpul-kumpul dengan orang tua dan adik-adik,"kata Dia. Jumat (17/8/2018).
Sebelumnya, HF ini ditahan karena ketahuan mencuri beras di rumah tetangganya.
Diakuinya, beras yang dicurinya digunakan untuk membeli rokok.