Berita Palembang
Lakukan Penipuan Sarang Burung Walet, Pria di Palembang Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Usai mendengarkan putusan vonis, Faqih, hanya bisa tertunduk lesu dihadapan majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Usai mendengarkan putusan vonis, Faqih, hanya bisa tertunduk lesu dihadapan majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (15/8/2018).
Faqih yang merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sarang burung walet senilai satu miliar rupiah ini, dinyatakan terbukti secara sah bersalah.
Terdakwa Faqih divonis majelis hakim dengan hukuman pidana kurungan penjara selama dua tahun.
Baca: Atlet Cantik Asal Thailand Ini Penasaran Ingin Coba Makan Gado-gado
"Saya pikir-pikir majelis hakim," ujar terdakwa Faqih kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sobur Susatyo SH, seusai diberikan konsultasi dengan penasehat hukumnya.
Terdakwa Faqih diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima putusan vonis atau mengajukan upaya banding terhadap vonis majelis hakim.
Baca: Souvenir Khas Asian Games 2018 Bisa Dibeli di Super Store JSC
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH, juga menyatakan pikir-pikir. Dikarenakan sebelumnya jaksa memberikan tuntutan pidana yakni kurungan penjara selama tiga tahun delapan bulan.
Terdakwa Faqih terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Baca: Live Streaming Sepakbola Wanita Timnas Indonesia vs Maladewa Asian Games 2018 Jakarta Palembang
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa sebelumnya, diketahui bahwa terdakwa pada bulan November 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 telah melakukan penipuan dan penggelapan sarang burung walet milik seorang pengusaha bernama M Alwan.
Terdakwa yang juga residivis kasus serupa melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis walet dengan iming-iming untung miliaran yang akhirnya membuat kerugian sarang burung walet seberat 75,858 kg dan jika ditaksir dengan uang senilai Rp 1.071.338.000,- (satu milyar tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).