Berita Palembang

DKPP RI Copot Syarifuddin dari Kursi Ketua KPU Palembang

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia mencopot Syarifudin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Palembang.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Syarifudin SE. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia mencopot Syarifudin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Palembang.

Pemberian sanksi dan peringatan keras tersebut tertuang dalam putusan nomor : 118/DKPP-PKE-VII/2018 yang dapat diakses di situs resmi dkpp.go.id.

“Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Palembang kepada Teradu I Syarifuddin selaku Ketua KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini,” demikian bunyi putusan DKPP.

Seperti diketahui, duduk perkara dalam putusan yang ditandatangani oleh lima pimpinan DKPP tersebut, Pengadu (M. Taufik – Ketua Panwaslu Kota Palembang), mengadukan bahwa apa yang dilakukan KPU Kota Palembang dengan tidak menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam pleno rekapitulasi ditingkat PPS dan PPK secara berjenjang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang pemuktahiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilgub dan Pilwako.

Dan diduga KPU Kota Palembang telah melanggar kode etik, karena dalam melakukan Pemuktahiran Data Pemilih tidak berlandaskan pada prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan,” demikian bunyi putusan.

Ketua KPU Sumsel, H. Aspahani SE Ak MM CA, yang dikonfirmasi menyatakan menindaklanjuti putusan DKPP RI.

"Kita terima salinan resmi putusan DKPP, kami rapatkan untuk menindaklanjuti putusan tersebut, ada 7 hari untuk pelaksanaan putusan tersebut," kata Aspahani.

Sayangnya baik Syarifudin SE maupun komisioner lainnya tidak bisa memberikan penjelasan terkait siapa yang bakal menjadi Ketua KPU Palembang pasca putusan DKPP RI.

"Mohon maaf. Tidak bisa ngangkat telpon. Sedang tes kesehatan. Kita belum pleno," tulis pesan A. Karim Nasution M.Hum, Komisioner KPU Palembang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.

Kuasa Hukum KPU Kota Palembang, Shofuan Yusfiansyah SH mengaku, pada prinsipnya menerima putusan DKPP RI.

"Karena ini keputusan dari DKPP, kita tidak bisa melakukan upaya hukum. Karena keputusan DKPP final dan mengikat. Beliau (Syarifuddin) diberhentikan dari jabatan Ketua. Bukan dari KPU Palembang. Pada prinsipnya kita menerima," kata Shofuan.

===

Baca: Puluhan UMKM dilibatkan dalam Hari Belanja Diskon Indonesia

Baca: Kumpulan Lagu LDR Indonesia Terpopuler, No 7 & 9 Paling Legendaris, Bisa Langsung di Download

Baca: Digemari Anak-anak, Ternyata Begini Bentuk Asli Karakter Kartun Larva yang, Lucu Tapi Geli

Baca: Manfaat Racikan Air Gula Tak Kalah dengan Minuman Berenergi

Baca: Ikutan Enrollment Bikin Layanan Pensiun Lebih Mudah dan Cepat

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved