Berita Prabumulih

Terlilit Utang Rp 1,9 M, Kontraktor di Prabumulih Ini Setting Aksi Perampokan & Tembak Paha Sendiri

Dalam kasus itu terungkap jika Arif Faisal sengaja merekayasa aksi perampokan dan seolah-olah menjadi korban

Editor: Siti Olisa
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH MH dan Kasat Narkoba, AKP Ali Asri dan jajaran ketika mengangkat barang bukti uang dalam konferensi pers, Rabu (1/8/2018). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- Kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Prabumulih dibawah pimpinan AKP Eryadi Yuswanto SH MH patut diacungi jempol.

Pasalnya, jajaran Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang menimpa pengusaha jasa kontruksi (kontraktor-red) yakni Arif Faisal.

Dalam kasus itu terungkap jika Arif Faisal sengaja merekayasa aksi perampokan dan seolah-olah menjadi korban perampokan dengan pelaku tiga orang menggunakan senjata api.

Tidak hanya itu, untuk memuluskan aktingnya warga Jalan Kambang Iwak no 64 Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan itu bahkan rela sengaja menembak betis kirinya sendiri dan menjerat leher menggunakan tali agar aksi settingan itu tidak ketahuan.

Beruntung polisi yang gencar selama sepekan menyelidiki kasus itu berhasil mengungkap jika aksi perampokan yang dilaporkan korban merupakan rekayasa dan korban adalah pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

Tidak hanya meringkus pelaku, jajaran Satreskrim Polres Prabumulih juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 501 juta dari tangan pelaku Arif Fasial.

"Kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan menimpa kontraktor Arif Faisal pada Selasa (24/7/2018) lalu itu tidak ada, yang ada Arif Faisal merekayasa peristiwa dengan berpura-pura menjadi korban perampokan," tegas Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH MH dan Kasat Narkoba, AKP Ali Asri dan jajaran dalam konferensi pers, Rabu (1/8/2018).

Menurut Kapolres, atas perbuatannya pelaku Arif akan dikenakan Pasal 242 KUHP Jo 220 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara. "Tersangka sebelumnya melapor menjadi korban dan telah dilakukan berita acara pemeriksaan dibawah sumpah jika dia benar menjadi korban (perampokan-red), tapi ternyata itu tidak benar," bebernya.

Tito menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku aksi nekat merekayasa perampokan itu dilakukan sengaja karena terlilit hutang ke sejumlah orang dengan nilai Rp 1,9 miliar.

"Jadi pelaku mengambil uang Rp 501 juta di bank samping gedung Pemkot, kemudian mengirim Rp 200 juta ke rekening lainnya dan mengambil di bank kawasan gedung Sintap (Pelayanan satu atap) Rp 150 juta. Jadi dia seolah-olah ada uang diatas Rp 700 juta untuk membayar hutang, lalu dengan idenya sendiri ke Jalan Lingkar dan menembak betis sendiri kemudian berpura-pura kena rampok melapor ke polisi," jelasnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan menurut Kapolres, mencurigai dan menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dalam kasus itu hingga menggelar pra rekonstruksi lalu akhirnya diketahui jika aksi perampokan itu ternyata sengaja direkayasa pelaku.

"Untuk senjata api menurut pelaku merupakan warisan dari almarhum keluarganya dan usai menembak kaki dibuang ke sungai Kelekar. Pelaku sendiri telah kami amankan dan merupakan pelaku tunggal namun kasus ini akan terus diselidiki," tegasnya.

Sementara Arif Faisal ketika dibincangi membenarkan jika dirinya sengaja merekayasa aksi perampokan dan membuat laporan palsu ke polisi.

"Beban utang bae aku tu, utang untuk memborong proyek ke beberapo wong Rp 1,5 miliar," ungkap pelaku ketika diwawancarai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved