Berita Lubuk Linggau
Sedang Tidur, Spesialis Bobol Rumah Pasrah Diciduk Polisi di Lubuk Linggau
Modusnya, tersangka pelaku masuk kedalam rumah korban sendirian dengan cara mencongkel jendala belakang memakai obeng.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Edi Sederajat, warga Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Selatan, Polres Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Heri Susilo (44), beralamat di Jalan Abadi RT07 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Aksi tersangka dilakukan pada 14 Juni 2018, sekitar pukul 24.30.
Modusnya, tersangka pelaku masuk kedalam rumah korban sendirian dengan cara mencongkel jendala belakang memakai obeng berwarna merah.
Selanjutnya tersangka mengambil barang-barang yang ada di rumah korban, antara lain, empat buah pelak mobil, mesin air, mesin sugu listrik, magic com dan AC mobil.

Pelaku leluasa mengambil barang milik korban, karena rumah yang beralamat di Jalan Asa Ada RT01 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau memang tidak ditempati atau kosong.
"Tersangka berhasil kita tangkap, Senin (30/7/2018) sekitar pukul 17.10. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka berada di rumahnya. Lalu kami bersama anggota, langsung melakukan penangkapan, saat tersangka sedang tidur di rumahnya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan, guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Afrinaldi, Selasa (31/7/2018). (ahmad farozi)