Berita Palembang
Jabatan Plh Pemkot Palembang Dinilai Legislatif dan Cacat Hukum, Harobin Angkat Bicara
Pasca habisnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang per 21 Juli 2018 lalu, kini Pemerintah Kota Palembang dipimpin
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Reigan Riangga
Laporan Wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pasca habisnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang per 21 Juli 2018 lalu, kini Pemerintah Kota Palembang dipimpin oleh Pelaksanaan Tugas Harian atau PLH yang dijabat langsung oleh Sekda Kota Palembang Harobin Mastofa.
Penunjukkan Harobin sebagai Pelaksana Harian Walikota Palembang sampai pelantikan Penjabat (PJ) Walikota ini Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) nomor : /KPTS/2018 Alex Noerdin pada tanggal 21 Juli 2018.
Namun, rupanya penunjukan PLH di lingkungan Pemkot Palembang ini disoal oleh sejumlah anggota dewan pada rapat Paripurna, Senin (30/7/2018) di Kantor DPRD Kota Palembang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.
Sebanyak 2 fraksi di DPRD Palembang menyoroti jabatan Pelaksana harian (Plh) Walikota Palembang yang saat ini.
Baca: Merasa Dizalimi Usai di Penjara Tiga Tahun, Arifudin Laporkan Perwira Polda Sumsel ke Propam
Baca: Tiga Pendaki dari Mapala Alfedya UMP Bakal Kibarkan Songket Pertama ke Puncak Elbrus Rusia
Sebab, jika ini terus dijalankan akan berdampak dengan persoalan hukum.
Hal ini disampaikan masing-masing juru bicara dari Fraksi HABB (Hanura, PAN, Bulan Bintang) Hidayat Chomsu SE dan juru bicara Fraksi Keadilan Persatuan (PKS, PPP) Adi Apriliansyah, pada agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda APBD Perubahan Tahun 2018.
Menurut Hidayat, pengangkatan Plh Walikota Palembang cacat hukum karena kekosongan jabatan Walikota Palembang tidak masuk kriteria pengangkatan Pelaksana Harian berdasarkan Peraturan Per undang-undang an yang berlaku Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
"Kondisi ini berpotensi dan menyebabkan masalah hukum apabila terus dilaksanakan karena setiap kebijakan yang diambil tidak syah dan dapat dianulir," kata Hidayat.
Sekretaris Fraksi HABB, Ade Victoria S.kom mengatakan, pihaknya mulai besok tidak akan mengikuti paripurna, karena penunjukan Plh menyalahi aturan dikwatirkan masyarakat berpandangan Eksekutif- Legislatif akan melakukan korupsi berjamah secara sistematis, matip, dan terkondisi.
"Kita tidak ingin terseret lebih jauh dalam persoalan ini," Kata Ade.
Baca: Maksimalkan Kebersihan Jelang Asian Games 2018, Harobin Gandakan Jam Angkut Sampah di JSC
Baca: Harobin Ceritakan Kemajuan Palembang pada Perwakilan Teachers for Global Classroom
Juru Bicara Fraksi PKP (PKS dan PPP) Adi Apriliansyah menghimbau dan mengingatkan agar pemerintah Kota Palembang melakukan konsultasi Kemendagri perihal wewenang Plh Walikota Palembang.
Karena Plh tidak boleh membahas anggaran dan menandatangani Peraturan daerah (Perda) berdasarkan Permendagri no 7 tahun 2016 pasal 9 ayat 1 (d).
Sementara itu, Plh Walikota Palembang Harobin Mastofa disaat dikomentarinya mengenai jabatan tersebut mengatakan semestinya pertanyaan itu dijawab oleh gubernur Sumsel.
"Pertanyaan bagus, tapi biar objektif lebih bagus pak gubernur yang jawab," katanya.
Menurut dia, Surat Keputusan (SK) nya tidak ada batas waktu atau masa berakhir, bisa dua hari dan seterusnya.
"Tapi bagus itu masukan buat kami yang pasti pak Gubernur sudah pasti memiliki pakar hukum nya sendiri," ujar Pria yang juga menjabat Sekda Kota Palembang.
Baca: Harobin Ceritakan Kemajuan Palembang pada Perwakilan Teachers for Global Classroom