Berita Palembang

Datang ke Palembang & Berhasil Curi Motor, Pria Asal Musi Rawas Ini Keok Dihadiahi Timah Panas

Dengan terpaksa, petugas mengambil tindakan tegas dan terarah kearah kedua kaki tersangka hingga membuat tersangka jatuh tersungkur.

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Edi Sofianto (24), tersangka curanmor keok dihadiahi petugas buser Polsek SU II, Senin (30/7). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Edi Sofianto(24) warga jalan linggau Rupit Kabupaten Musi Rawas, tak dapat berkutik saat diamankan petugas Buser Polsek SU II Palembang di jalan Jaya 7 Lorong Lematang Kelurahan 16
Ulu Kecamatan SU II Palembang. Jumat (27/7).

Saat akan diamankan, Edi berusaha kabur dari kejaran petugas, tak mau buronannya kabur begitu saja petugas pun melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tak di hiraukan tersangka.

Dengan terpaksa, petugas mengambil tindakan tegas dan terarah kearah kedua kaki tersangka hingga membuat tersangka jatuh tersungkur.

Edi diamankan petugas karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama dengan rekannya SG (30) yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya petugas pun mengelandang tersangka ke Polsek SU II Palembang berikut barang bukti 2 unit sepeda motor Honda Vega Z R warna merah tanpa plat miliki tersangka dan Honda Revo warna hitam milik korbannya.

Sementara, Kapolsek SU II Kompol Okto Iwan Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Novel membenarkan pihaknya berhasil mengamankan satu dari dua pelaku Curanmor.

"Ya, tersangka ED berhasil kita amankan dan diberikan tindakan tegas karena berusaha melawan saat akan ditangkap," ungkapnya saat gelar perkara di Polsek SU II Palembang, Senin (30/7).

Lanjut Novel, tertangkapnya adanya laporan dari korbannya Chandra (35) yang membuat laporan di Polsek SU II berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan
tersangka.

"Aksi yang dilakukan tersangka ED ini memang sudah direncanakannya dari kampung halamannya,"kata Novel.

Diketahui, modus dilakukan tersangka ini dengan cara mengirimkan tau terlebih dahulu sepeda motor yang akan dicurinya, setelah dirasa aman tersangka langsung melakukan aksinya.

"Peran tersangka ini sebagai joki, sementara rekan tersangka yang masih buron sebagai pemetiknya,"ungkapnya.

Atas ulahnya tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun pidana.
Sedangkan, Edi saat ditemui polsek SU II Palembang mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Saya hanya diajak oleh dia (SG) DPO Pak,"ungkapnya.

Sambung Edi, ia awalnya tak mengetahui kalau akan diajak melakukan aksi pencurian motor di Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved