Berita Palembang
Kedapatan Bawa Kuduk dan Celurit, Dua Pria Bertato di Wilayah Sako Diamankan Petugas
Kedua pria yang memiliki tato pada lengannya ini terjaring razia petugas di tempat terpisah yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam)
Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Yahya (27) dan Heriyanto (38), dua pria ini terpaksa diamankan petugas dan meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sako Palembang.
Kedua pria yang memiliki tato pada lengannya ini terjaring razia petugas di tempat terpisah yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dalam giat cipta kondisi jelang Asian Games 2018 di wilayah hukum Polsek Sako.
Yahya diamankan petugas dengan barang bukti sajam celurit. Ketika itu Yahya mencoba mengelabui petugas yang sempat membuang sajam celurit di dalam mobil, namun aksi Yahya diketahui petugas.
"Aku bawa itu (sajam celurit) cuma untuk jaga diri dan bukan buat yang lain," ujar Yahya, ketika rilis pekara di Mapolsek Sako Palembang, Minggu (29/7/2018).
Baca: Bukan dari Harta & Jabatan, Ini Sumber Kebahagian Sesungguhnya Versi Ustad Felix Siauw
Baca: Bicara Soal Ajang Pencarian Bakat, Inul Daratista Singgung Soal Keangkuhan No Action Talk Only
Sama juga diungkapan Heriyanto yang kesehariannya sebagai tukang ojek, sajam yang dibawanya hanya buat sekedar jaga diri.
Ketika itu Heriyanto sedang mangkal di Pasar Sako Perumnas dan kemudian dirazia petugas. Namun saat dilakukan penggeledahan, didapatkan sajam jenis pisau kuduk bersarung kayu bergagang kayu warna coklat yang diselipkan dibagian perut depan.
Kapolsek Sako Palembang Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Yahya Roni mengatakan, keduanya diamankan petugas di tempat terpisah di wilayah hukum Polsek Sako.
Baca: Sore Ini Pukul 15.30 WIB, Live Streaming Sriwijaya FC vs Borneo FC di O Channel
Baca: Jelang Asian Games 2018, Pemkot Palembang Lakukan Program Gotong Royong
Keduanya terjaring razia petugas dalam giat cipta kondisi jelang Asian Games 2018. Namun sebelumnya, keduanya juga dilaporkan warga karena dinilai cukup meresahkan warga.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan dengan barang bukti ajam yang dibawanya. keduanya dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam," ujarnya.