Berita Palembang
Polresta Palembang Akhirnya Tetapkan 12 Tersangka Pengerusakan Kursi Stadion GSJ
Tim Gabungan Reskrim Polresta Palembang yang di back-up petugas Jatanras Polda Sumsel telah menetapkan 12 tersangka
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Tim Gabungan Reskrim Polresta Palembang yang di back-up petugas Jatanras Polda Sumsel telah menetapkan 12 tersangka pengerusakan kursi stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) di
kompleks Jakabaring Sport City (JSC).
Hal ini diungkap langsung Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono, dengan awak media usai tatap muka dengan jajaran pengurus BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesoa (Abujapi) Sumsel di
aula Polresta Palembang.
“Terus kita kembangkan, sudah beberapa hari ini, penyidik Reskrim melakukan pemeriksaan bertahap. Hasilnya untuk sementara dari 19 yang dimintai keterangan 12 orang diantaranya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” Tegas Wahyu.

Baca:
Bukan Karena Selingkuh dengan Pramugari, Terungkap Ini Alasan Lina Minta Cerai Sule
Pedagang Atribut Peringatan Hari Kemerdekaan RI di OKUS Mulai Bertebaran, Pembeli Masih Sepi
Lanjut Wahyu, dari ke-12 tersangka yang telah ditahan ini ada yang sudah dewasa, masih pelajar dan di bawah umur.
“Khusus bagi pelajar dan di bawah umur selama pemeriksaan kita mintakan pendampingi dari petugas
Bapas Palembang," ungkapnya.
Namun, ditambahkannya perlakuan terhadap tersangka sama karena mereka terbukti melakukan tindak pengerusakan dengan bukti otentik yang kita miliki,
"Karena mereka berperilaku anarkis merusak aset negara. Terlebih ini menjelang Asian Games 2018," katanya. (diw).