Berita Palembang
Soal Mantan Napi Tipikor Daftar Caleg, Begini Jawaban Pengamat Politik 'Jangan Main Sikat'
"Saya mencoba menanggapi pernyataan komisioner KPU Sumsel tentang balon DPD RI yang ikut mendaftar tapi bermasalah karena mantan Napi Tipikor."
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Komisioner KPU Sumsel diingatkan supaya jangan gegabah apalagi main sikat klausul hasil verifikasi faktual administrasi calon dengan langsung TMS (Tidak Memenuhi Syarat) khususnya terhadap mantan Napi Tipikor.
"Saya mencoba menanggapi pernyataan komisioner KPU Sumsel tentang balon DPD RI yang ikut mendaftar tapi bermasalah karena mantan Napi Tipikor."
"Menurut saya sebaiknya komisioner KPU provinsi jangan gegabah apalagi main sikat klausul hasil verifikasi faktual administrasi calon dengan langsung TMS (khusus mantan napi tipikor)."
"Dasarnya adalah calon yang mantan Napi tipikor tersebut berani mendaftar diri ke KPU karena diperbolehkan oleh UU tentang pemilu," ungkap Pengamat Politik Ardiansyah SIP MSI, Rabu (18/7/2018).
Sedangkan KPU mengacu pada PKPU yang tidak diatur oleh UU pemilu, terkhusus pasal 60 huruf J.
Selain itu juga ada kesepakatan rapat konsultasi antara DPR RI, Kemenkumham dan KPU membolehkan caleg mantan tipikor untuk mendaftar di KPU.
Dosen jurusan ilmu politik Stisipol Candradimuka Palembang mengingatkan demi untuk menjaga agar pileg dan pilpres berjalan dengan kondusif sebagaimana yang sudah terjadwal sebaiknya KPU Provinsi tetap melakukan verifikasi faktual calon DPD RI periode 2019 -2024 bagi mantan tipikor dan menunda mengumumkan apakah MS atau TMS sebelum keluarnya keputusan MA soal judicial review (JR).
"Apabila KPU bersikukuh mengumumkan MS atau TMS bagi Mantan Tipikor yg masih berupaya JR."
"Maka dapat dipastikan dua hal bila JR penggugat diterima oleh MA. Yang pertama, terganggunya proses tahapan berikutnya."
"Lalu yang kedua, akan rentan gugatan bagi komisioner. Karena telah melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," terang Ardiansyah.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Liza Lizuarni SE MSi menegaskan untuk mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi tidak dapat mendaftar calon DPD RI 2019.
"Dasar hukumnya sudah jelas PKPU 14 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Namun ketika dia daftar kita tidak tahu backgroundnya. Jadi kita terima dulu berkasnya," ungkap Liza.
Dijelaskan Liza dalam pasal 60 ayat 1 huruf j PKPU 14 2018 tentang pencalonan anggota DPD disebutkan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi syarat calon untuk DPD.
"Kalau mantan Napi dicantumkan surat dari Lapas vonis pengadilan. Di situ kelihatan vonis kasus apa. MS apakah TMS."