Berita Palembang

Bantuan dana untuk Partai Politik di Sumsel Naik, Begini Cara Pengajuan & Pencairannya

Adapun Rinciannya, Rp 1.000 di tingkat pusat, Rp 1.200 tingkat provinsi, dan Rp 1.500 per suara sah di tingkat kabupaten/kota.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Siti Olisa
ilustrasi
ilustrasi HASIL UNDIAN NOMOR URUT PARPOL 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bantuan dana untuk Partai Politik di Sumsel mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2018. Bahkan untuk di Sumsel peningkatan mencapai 120 persen.

Adapun Rinciannya, Rp 1.000 di tingkat pusat, Rp 1.200 tingkat provinsi, dan Rp 1.500 per suara sah di tingkat kabupaten/kota.

"Di tingkat Provinsi Sumsel sendiri gubernur sudah menyetujui peningkatan Rp 1.200 per suara sah, dari tahun lalu hanya Rp 504 per suara sah," ujarnya, Rabu (18/7/2018).

Mengingat PP tersebut dikeluarkan pada Januari 2018 kemarin, sementara APBD telah ditetapkan, maka perubahan dana bantuan keuangan untuk parpol ini baru bisa direalisasikan pada APBD Perubahan mendatang

"Walau besaran yang ditetapkan sudah diatur dalam PP, namun Pemerintah Daerah diberikan relaksasi untuk menyesuaikan dengan kemampuan kas daerahnya masing-masing," ujarnya

Pasalnya, sebelum itu harus melalui sejumlah mekanisme terlebih dahulu. Seperti pertimbangan dari tim TPAD yang diketuai Sekda Sumsel, hingga persetujuan dari anggota DPRD Sumsel.

"Pada tahun lalu, total dana yang dikeluarkan Pemprov Sumsel sebesar Rp 2,03 miliar untuk 11 parpol dengan suara sah sekitar 2 juta," katanya.

Meski demikian hingga kini belum ada parpol yang mengajukan pencairan dana tersebut.

Dimana syarat yang tertuang dalam Permendagri No 36 tahun 2018, Parpol harus menyertakan laporan pertanggungjawaban atau LPJ dalam penggunaan dana di tahun sebelumnya, SK kepengurusan parpol yang dilegalisir dari DPP, hasil audit BPK, dan sejumlah syarat administrasi kelengkapan lainya.

Sementara itu, Fitriana memperkirakan pengajuan dana tersebut baru akan masuk pada akhir Juli-Agustus. Mengingat pengesahan APBD Perubahan baru akan di sahkan pada September mendatang.

Baca: Muhammad Zohri jadi Juara Dunia IAAF, Sejumlah Cewek Mengaku jadi Pacarnya dan Unggah Postingan Ini

Baca: Siaga Karhutla, Bupati OKI Perintahkan Pembakar Lahan Tembak Ditempat

Baca: Sidoel Si Anak Betawi Resmi Bakal Merumput di Liga Inggris Musim Depan

Baca: Berantas Aksi Premanisme, Kapolda Sumsel Pamer 134 Bandit Jalanan Hasil Tangkapan Sepekan

Baca: Begini Cara PLN WS2JB Pastikan Kehandalan Listrik Saat Asian Games 2018

Baca: 2 Parpol Tak Ajukan Bacaleg di OKU Selatan, Kuotanya 640 Orang yang Daftar Hanya Segini

Baca: Gara-Gara Kalah Taruhan, Dewi Perssik Harus Tepati Permintaan dari Angga Wijaya ‘Puas Kamu Ya’

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved