Berita Palembang
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Begini Upaya yang Dilakukan DJP Sumsel Babel
Upaya yang dilakukan dengan mengadakan kegiatan Door to Door (DtD) serentak di berbagai unit usaha di kota Palembang.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) terus berupaya meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak di lingkungan masyarakat.
Upaya yang dilakukan dengan mengadakan kegiatan Door to Door (DtD) serentak di berbagai unit usaha di kota Palembang.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), pedagang pasar serta beberapa toko kelontong menjadi sasaran utama kegiatan ini.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengedukasi wajib pajak secara langsung untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak dalam pembangunan, dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi wajib pajak di lapangan.
"Door to door ini juga untuk menyosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini melibatkan 13 Kantor Pelayanan Pajak dilingkungan Kanwil DJP Sumsel Babel," ujar Pelaksana Harian Kanwil DJP Sumsel Babel Ibrahim, Minggu (17/05/2018).
Dia menambahkan kepatuhan formal wajib pajak di wilayah Sumsel Babel dalam penyampaian SPT Tahunan pada 2018 ini menunjukkan angka 76,16%.
Sedangkan untuk angka kepatuhan badan dan kepatuhan wajib Pajak Objek Pajak non karyawan sebesar 59,03% dari jumlah keseluruhan wajib pajak wajib SPT sebesar Rp 510 ribu. Hal ini menunjukkan kurangnya kepatuhan wp badan maupun wp non karyawan.
"Kepatuhan formal memang sudah baik, namun untuk kepatuhan material perlu ditingkatkan," ujarnya.
Dia menjelaskan sistem self assessment dalam perpajakan memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak-pajak yang terutang tanpa campur tangan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini fiskus. Fiskus bertugas melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.
"DJP bertugas untuk melakukan pengawasan kepada wajib pajak. Saat ini kami telah memiliki kemampuan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak baik dari data pihak ketiga maupun dalam upaya penegakan hukum perpajakan," tambahnya.
Sejauh ini Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel mengungkapkan hingga kini pihaknya baru mencapai 33,8% dari target realisasi pajak tahun 2018 sebesar Rp16 Triliun lebih.
Lebih lanjut dia berharap Wajib Pajak dari kalangan UMKM di Kota Palembang dapat meningkatkan kesadaran melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
"Di semester II tahun 2018 ini lebih dari 1200 wajib pajak UMKM di wilayah kerja Kanwil DJP Sumsel Babel kesadaran dan kepatuhannya terhadap pelaporan pajak semakin meningkat." jelas Ibrahim.
Sementara itu, pedagang dan pelaku usaha lainnnya menilai kegiatan ini sebagai upaya yang baik sosialisasi yang bersifat jemput bola dari pihak perpajakan.