Ketahuan Mencuri Hingga Dipukul Polisi, Desy Tak Ditahan Meski Dinyatakan Bersalah Karena Alasan Ini

Perempuan yang diduga dianiaya oleh oknum kepolisian Polda Babel, sudah menjalani sidang akibat perbuatan pencurian.

Editor: Tresia Silviana
BangkaPos.com/Ira Kurniati
Sidang pelaku pencurian di minimarket yang dianiaya oleh oknum kepolisian berlangsung di ruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018). 

SRIPOKU.COM - Perempuan yang diduga dianiaya oleh oknum kepolisian Polda Babel, sudah menjalani sidang akibat perbuatan pencurian.

Aksi itu menyebabkan lebam diwajahnya gara-gara pukulan AKBP Yusuf, Jumat (13/7/2018).

Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Iwan Gunawan menyatakan wanita tersebut bersalah.

Perempuan bernama Desy (42) ini divonis satu bulan hukuman dengan masa percobaan tiga bulan.

Pelaku tidak menjadi tahanan di Polres Pangkalpinang.

Diketahui bahwa Desy merupakan warga asal Jakarta yang datang ke Pangkalpinang.

Ia datang bersama saudaranya Atmi dan anak laki-lakinya inisial AF.

"Selama masa hukuman satu bulan dengan percobaan tiga bulan," kata Iwan Gunawan saat sidang dilansir TribunJatim.com dari BangkaPos.com.

Baca: Nikita Mirzani Bongkar Alasannya Belum Hapus Foto Sebelum Berhijab di Instagram, Niki Ga Munafik!

"Apabila dia berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan, maka satu bulan hukuman itu gugur."

Pada sidang yang berlangsung di ruang garuda tersebut, Desy mengatakan dirinya bersama Atmi (Saudara pelaku) dan AF.

Mereka pergi ke pantai setelah diajak oleh teman laki-laki Desy yang dimintai bantuan mencari pekerjaan.

Usai dari pantai, mereka mampir ke mini market.

Lalu, lelaki yang tidak disebutkan namanya oleh perempuan berambut panjang ini, menyuruh mengambil susu.

Perempuan itu kemudian diminta memasukkan ke dalam selendang yang dikenakan Desy di dada.

Aksinya diketahui oleh pemilik mini market, yakni AKBP Yusuf.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved