Berita Palembang
SPPG Tolak Akuisisi Pertagas oleh PGN, Ini Alasan Pekerja Pertagas
Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) menyatakan sikap tegas menolak diakuisisi oleh PGN.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) menyatakan sikap tegas menolak diakuisisi oleh PGN.
Penolakan ini dilakukan dengan cara berkumpul bersama di Pertamina Gas Jl AKBP Cek Agus Palembang, Jumat (13/7/2018), dan pihaknya juga akan melakukan aksi demo.
"Mungkin kawan-kawan sudah melihat rangkaian kita SPPG di tanah air. Gas bumi adalah salah satu sumber energi penting bagi negara yang memiliki peran vita dalam menjaga ketahanan energi nasional. Sudah sepatutnya gas bumi dikelola oleh Negara bukan publik sesuai yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2," tegas Andre Tobing, Kabid Hubingan Industrial Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG).
Andre menyebut, SPPG berpendapat bahwa skema akuisisi yang dilakukan tidak menjamin dominasi penguasaan negara sesuai amanat konstitusi.
Dimana perusahaan yang 43.036 persen sahamnya dimiliki oleh publik/swasta (dominan pihak asing) mengakuisisi perusahaan yang 100 persen dimiliki negara.
Pihaknya juga menganggap tindakan akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan patut diduga adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan menguntungkan sekelompok pihak tertentu saja.
Pertagas sebagai perusahaan yang sehat dan memiliki proyeksi keuntungan bisnis yang baik. 100 persen sahamnya berpotensi divaluasi atau valuasi direkayasa menjadi lebih rendah dari nilai yang seharusnya terutama jika terdapat oknum-oknum pengambil keputusan mengidap moral hazard dan pihak swasta atau asing yang berkepentingan ikut bermain untuk mengeruk keuntungan bisnis nasional.
Proses konsolidasi melalui akuisisi Pertagas oleh PGN dilakukan terbum-buru hanya berdasarkan opsi yang tercepat tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komprehensif, termasuk namun tidak terbatas dalam hal organisasi, kelembagaan dan SDM, yang mana hal ini sangat berpotensi menyebabkan kerugian negara.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan ini Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) dalam naungan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) beserta seluruh konstituen FSPPB. Atas nama seluruh Pekerja Pertamina menyatakan bahwa kami MENOLAK akuisisi Pertagas oleh PGN dan menuntut agar Conditional Sales & Puschase Agreement (CSPA) dibatalkan serta seluruh proses akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut segera dihentikan," pungkasnya.
Sementara itu, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) pada, Selasa (3/7/2018) lalu mengumumkan integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) yang merupakan anak usaha PT Pertamina, melalui proses pengambilalihan saham Pertagas yang dimiliki Pertamina, dengan total nilai nominal sebesar Rp16.604.312.010.201 (Rp 16,6 triliun) atau setara dengan 51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Pertagas.
Proses pengambilalihan saham Pertagas oleh PGN ini telah dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement /CSPA) pada tanggal 29 Juni 2018, antara Pertamina yang diwakili Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko, Gigih Prakoso dengan Direktur Utama PGN, Jobi Triananda.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengatakan integrasi Pertagas ke dalam PGN ini adalah rangkaian proses dari pembentukan Holding BUMN Migas yang merupakan insiatif pemerintah RI untuk untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional.
Baca: 6 Fakta Video Ibu & Anak Dianiaya AKBP YM di Minimarket, Ngaku Cari Kerja hingga Dipaksa Curi Susu
Baca: Masyarakat Kecewa Program Cetak E-KTP GISA Ditutup, Kadisdukcapil Tegaskan Bisa ke Kantor
Baca: Daftar Negara yang tak Punya Bandara, Pantai, Pepohonan, dan Situs Warisan Dunia UNESCO
Baca: Pastikan Keamanan Asian Games 2018, Polres Empatlawang Lakukan Hal Ini
Baca: Titipkan HP Curian di Konter, Pencuri di Muratara ini Ditangkap Polisi
Baca: Ini Jawaban Bio Paulin Soal Namanya yang Masuk Evaluasi Saya Punya Hak yang Belum Selesai
Baca: Di Tangan 5 Mahasiswa ini Kulit Durian Jadi Berguna, Ternyata Ini Manfaatnya Untuk Masyarakat
Baca: Di Tangan 5 Mahasiswa ini Kulit Durian Jadi Berguna, Ternyata Ini Manfaatnya Untuk Masyarakat