Pesan Soeharto Kepada Tommy Saat Tersandung Kasus Korupsi dan Pembunuhan, Baru Terlaksana Sekarang
Pesan Soeharto Kepada Tommy Saat Tersandung Kasus Korupsi dan Pembunuhan, Baru Terlaksana Sekarang
SRIPOKU.COM - Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal Tommy Soeharto menjadi salah satu sosok yang tentu diingat oleh publik.
Salah satu anak dari mendiang presiden Soeharto ini memang sempat memenuhi kolom pemberitaan di media pada awal tahun 2000-an.
Hal tersebut lantaran Tommy terganjal oleh beberapa kasus pidana yang membuatnya bersentuhan dengan hukum.
Ada dua kasus besar yang terjadi saat itu, yakni dugaan korupsi dan kasus pembunuhan.
Dilansir dari berbagai sumber, perusahaan milik Tommy, PT Goro Batara Sakti (PT GBS) sempat dituding terlibat dalam persoalan korupsi.
Perusahaan tersebut disinyalir terlibat dalam perjanjian tukar guling atau ruislag dengan Bulog pada tahun 1995.
Karenanya, negara diduga mendapat kerugian sebesar Rp 9,5 miliar atas kasus ruislag tersebut.
Kasus tersebut pun sampai ke pengadilan bahkan ke tahap banding dan kasasi.
Namun belum selesai kasus tersebut, Tommy kembali terjerat kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2001.
Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita adalah Hakim yang menangani Tommy dalam kasus Ruislag.
Saat insiden tersebut, Tommy Soeharto dikabarkan kabur dan menjadi buronan.
Hingga pada akhirnya, ia berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada November 2001.
Tommy lantas divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Fakta Video Wanita dan Anak Dianiaya Pria Berbaju ‘Polisi’, Terungkap Sosok dan Nasibnya Kini
Namun vonis tersebut akhirnya turun dan Tommy hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh MA pada tahun 2005.
Tommy yang harusnya bebas pada tahun 2011 kenyataannya bisa keluar dari penjara lebih cepat sebab rentetan remisi yang dimilikinya yakni pada tahun 2006.