Kandaskan Kapal di Perairan Selayar, Kapolda Sulsel Segera Tetapkan Para Tersangka, Ini Inisialnya

Empat tersangka ini kemudian diubah menjadi dua tersangka, yaitu pejabat Syahbandar Bira, KM dan AS, Nahkoda.

ist
Kecelakaan tenggelamnya Kapal Feri Lestari Maju di Selayar Sulawesi Selatan 

SRIPOKU.COM, MAKASSAR--- Tenggelamnya KM Lestari Maju, tentu menjadi sorotan publik.

Ternyata, cuaca ekstrim di Perairan Selayar, Sulawesi Selatan menjadi alasan nahkoda untuk meminggirkan kapalnya ke garis pantai.

Namun sayang, usaha penyelamatan tersebut berujung kecelakaan.

Kapal feri Lestari Maju yang melayani penyeberangan ke Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, dikabarkan tenggelam, Selasa (3/7/2018) siang.
Kapal feri Lestari Maju yang melayani penyeberangan ke Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, dikabarkan tenggelam, Selasa (3/7/2018) siang. ((istimewa))

Baca: BREAKING NEWS: Jasad Alif yang Diserang Buaya Akhirnya Ditemukan di Sungai Rengit

Atas kejadian ini, Polda Sulsel menyebutkan, pemilik KM Lestari Maju yang karam di Kepulauan Selayar harus dijadikan tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono, saat ditemui usai melakukan salat di Masjid markas Polda Sulsel, Selasa (10/9/2018) siang.

"Pemilik Kapal ini harus kita jadikan dia tersangka, tapi karena kemarin itu kan belum masuk dalam mekanisme gelar dan tidak boleh statmen," kata Umar.

Pernyataan Kapolda Umar seperti itu, karena sebelumnya Direskrimsus Polda, Kombes Yudhiawan Wibisono menetetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Kapolda Sulsel Sebut Pemilik KM Lestari Maju Harus Tersangka

Baca: Borong Medali di Tes Event, NPC Sumsel Optimis Target 4 Emas di Asian Para Games 2018

Namun, beberapa jam kemudian lewat konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kombed Dicky Sondani, dikurangi lagi tersangkanya, jadi dua.

Empat tersangka tersebut, berinisial AS dari Nakhoda, KM dari Syahbandar, lalu bagian tiket yang mengetahui manifes KM Lestari, IS, dan pemilik kapal, HY.

Empat tersangka ini kemudian diubah menjadi dua tersangka, yaitu pejabat Syahbandar Bira, KM dan AS, Nahkoda.

Sedangkan pemilik kapal Lestari, tidak.

Untuk itu, Irjen Umar memperkirakan akan ada empat tersangka dalam KM Lestari Maju yang karam di Perairan Kepulauan Selayar pada 3 Juli lalu.

"Mungkin sore ini (hari ini) digelar lagi kasusnya untuk penetapan tersangka yang lain, jadi diperkirakan empat yang disebutkan itu," jelas Kapolda Umar. (*)

http://makassar.tribunnews.com/2018/07/10/kapolda-sulsel-sebut-pemilik-km-lestari-maju-harus-tersangka

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved