Sosok Mister Cakil Tak Cuma Retas Situs Bawaslu, Polisi pun Kagum Gegara Bobol 60 Web Penting
Seperti baru-baru ini, 'Mister Cakil' seorang pemuda 18 tahun yang ditangkap Polisi karena sudah meretas situs Bawaslu.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM - Kecerdasan dan kreatifitas orang Indonesia sebenarnya memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Bukan satu dua orang-orang Indonesia memiliki prestasi internasional, bahkan membuat banyak ahli terdiam lewat kejeniusannya.
Seperti baru-baru ini, 'Mister Cakil' seorang pemuda 18 tahun yang ditangkap Polisi karena sudah meretas situs Bawaslu.
Dilansir Sripoku.com dari Tribunnews, DS, yang menggunakan nama samaan Mister Cakil, dengan sengaja melakukan devicing atau hacking, pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website https://inforapat.bawaslu.go.id.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan motif DS meretas situs Bawaslu hanyalah karena iseng.
"Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website https://inforapat.bawaslu.go.id.," ujar Setyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Namun, ia mengungkap jika penyidik tak langsung percaya begitu saja pada hasil pemeriksaan DS tersebut.
"Masih didalami. Curigalah (ada motif lain, -red). Polisi curiga tapi masih didalami, kita tidak boleh menuduh sembarangan," imbuhnya lagi.
Polisi, kata dia, berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel merek LG, dua memory card, tiga sim card.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah akun Facebook, akun email dan sebuah CD.
Setyo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, dapat diambil kesimpulan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Baca: Mulan Jameela Unggah Foto Bak Princess Netizen Salfok, Dikira Kembaran Artis Barbie Muslim
Baca: HDMY Unggul 90 Ribu Suara dari Dodi-Giri, KPU Palembang Ngotot Tolak PSU Ternyata Ini Sebabnya!
"Dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, dengan melanggar menerobos melampaui atau menjebol sistem pengamanan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum," ujar jenderal bintang dua ini.
Lebih lanjut, DS dijerat Pasal 46 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3; dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1; dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
DS juga dijerat Pasal 50 juncto Pasal 22 (b) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.