Berita Palembang

Dituduh Serobot Tanah & Digugat, Owner RS Eye Centre Menang Saat Gugat Balik Ini Alasannya

Upaya Tim kuasa hukum Syarif Zubir memperkarakan dokter spesialis mata kondang yang juga owner Rumah Sakit Eye Centre, dr AK.Ansyori SpM Mkes

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
istimewa/net
Ilustrasi ketuk palu 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Upaya Tim kuasa hukum Syarif Zubir memperkarakan dokter spesialis mata kondang yang juga owner Rumah Sakit Eye Centre, dr AK.Ansyori SpM Mkes dengan tuduhan menyerobot tanah rupanya kandas hingga di tingkat PK (Peninjauan Kembali) No. 804PK/Pdt/2018, tanggal putusan 16 Januari 2108.

Hj Nurmalah SH MH mengaku pihaknya baru menerima hasil putusan PK ini kemarin. Dari awal selaku kuasa dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes sudah sangat yakin bahwa gugatan Penggugat Syarif Zuber pasti ditolak oleh pengadilan dan gugatan balik atau gugatan Rekopensi dari dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes pasti dikabulkan.

“Ternyata apa yang menjadi keyakinan kuasa hukum dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes tersebut adalah betul Terbukti pada amar putusan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat Syarif Zuber secara keseluruhan," ungkap Nurmalah, Kamis (5/7/2018).

Sebaliknya kata Nurmalah yang juga Ketua DPC Peradi Kota Palembang, adanya gugatan balik dari dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes terhadap Syarif Zubir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan gugatan balik atau gugatan Rekopensi dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes yang amarya menyatakan SAH tanah milik dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes sesuai Akta Jual Beli No. l4l/Sukarami/2007 tanggal
3 Oktober 2007 dan SHM Noz8210/2007.

"Dengan demikian putusan tersebut sudah in kracht tidak bisa dibatalkan oleh siapapun, kami bersyukur karena kalau hak tetap menjadi hak. Terhadap pihak-pihak yang telah menuduh klien kami menyerobot tanah, merusak pagar. Klien kami akan membuat laporan secara pidana," pungkasnya.

Peninjauan Kembali Syarif Zubir DITOLAK, amar putusan lengkapnya sebagai berikut: MENGADILI.

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali A Syarif Zubir tersebut.

2. Menghukum Pemohon Peninj auan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Peninjauan Kembali Gugatan Syarif Zubir DITOLAK dan Gugatan Balik dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes. KABUL: tanah seluas 118.174 M2 di Jl Noerdin Pandji (akses bandara-kebun sayur) sesuai SHM No. 8210/2007 SAH MILIK dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes.

Bahwa selanjutnya dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes digugat pula di PTUN Palembang dengan No. 47/G/2015/PTUN-PLG sampai Tingkat Kasasi gugatan Syarif Zubir DIKALAHKAN.

Tanah tersebut dibeli dalam keadaan telah bersertifikat hak milik an. Hendri Japar sedangkan Hendri Japar membeli dari ahli Waris Karim Bin Buntak sesuai akta jual beli No. 141/ Sukarami/ 2007 sesuai SHM No. 8210 / 2007 dan telah dibalik namakan atas nama dr AK Ansyori.

Syarif Zubir melaporkan dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes. ke Polda Sumsel sesuai Lp. No. LPB/975/VlII/20l3/SPKT dengan tuduhan telah menyerobot tanah tapi ternyata sampai sekarang dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes tidak pernah ditetapkan sebagai Tersangaka.

Perbuatan Syarif Zubir tersebut tentu saja sangat menganggu privacy dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes. karena sampai sekarang proses pemecahan Sertifikat Hak MilikNo. 8210 belum dapat diproses dan IMB juga belum dapat diproses tentu saja sebagai seorang dokter spesialis mata yang cukup terkenal di Palembang merasa malu dan tertekan karena dituduh memindahkan letak tanah, dituduh menyerobot tanah, membongkar pondok padahal jelas-jelas bahwa tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi adalah sah milik dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes., bukan diperoleh dengan cara menyerobot dan dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes. tidak pemah pula mengajukan permohonan pemindahan letak tanah dan tidak pernah pula membongkar pondok, karena sebelum Syarif Zubir yang katanya mengakui ada membeli tanah dari Abu Karim Tamem di lokasi Tanah milik dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes. sudah ada Papan Merk “TANAH HAK MILIK A.K Ansyori, SHM 8210/2007, luas tanah 18.174 M2”, sudah ada pagar seng batas tanah, sudah ada bangunan milik dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes, oleh karenanya tuduhan-tudahan Syarif Zubir tersebut jelas adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.

Bahwa selain membuat laporan ke Polda, Syarif Zubir telah menggugat dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes. ke Pengadilan Negeri Palembang dan menuduh dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes. menyerobot tanahnya, tapi sebaliknya dr. AK. Ansyori, SpM, Mkes. mengajukan Gugatan Rekonvensi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved