Berita Palembang

Pemilik Sertifikat Tanah yang Dibangun Venue Dayung Ancam Lakukan Pemagaran

Komari Kosim meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk membayar ganti rugi atas tanah miliknya seluas 1,2 yang dibangun Venue Dayung.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Komari Kosim didampingi kuasa hukumnya menunjukan surat laporannya atas kepemilikan lahan untuk ganti rugi, Rabu (4/7/2018). 

Laporan wartawan sripoku.com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komari Kosim meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk membayar ganti rugi lahan miliknya seluas 1,2 hektare yang terletak di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin untuk keperluan pembangunan Venue Dayung.

Melalui tim kuasa hukumnya Hermawan SH MH, Komari Kosim sudah menyurati pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel perihal permohonan pembayaran ganti rugi atas tanahnya seluas 1,2 hektare dengan nomor surat atas tanah berdasarkan SHM No. 2275.

"Tapi surat yang kami layangkan ke pemerintah provinsi Sumsel tidak diindahkan, tanggapan atau balasan. Besok surat yang kedua akan kami layangkan lagi, jika tidak diindahkan maka kami akan melakukan pemagaran di depan Venue Dayung," ujarnya Rabu (4/7/2018).

Dikatakannya, Komari Kosim mendapatkan informasi adanya pembayaran ganti rugi atas tanahnya tersebut, namun justru yang mendapatkan ganti rugi bukan atas nama Komari Kosim tetapi orang lain yang justru hanya mempunyai surat pengakuan hak (SPH) padahal yang lebih berhak menerima ganti rugi adalah pemilik tanah yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).

"Atas dasar itulah kami menempuh jalur hukum atas pemalsuan surat dan penyerobotan tanah ke Polda Sumsel pada tanggal 8 Pebruari 2018 dengan laporan polisi No. LPB / 115 / II / 2018 / SPKT dengan terlapor atas nama RD,"jelasnya.

Pihak penyidik Ditreskrium Polda Sumsel telah memeriksa 17 orang dan penyidik juga meminta dilakukan rekonstruksi batas kepada pihak kantor pertanahan kabupaten Banyuasin dan rekonstruksi itu dilakukan oleh kantor pertanahan Banyuasin pada 19 April 2018.

"Namun yang jadi pertanyaan kantor pertanahan Banyuasin hingga saat ini belum mengeluarkan hasil dari rekonstruksi tersebut. Pertanyaan ada apa,"jelasnya.

Lebih lanjut katanya, surat yang mereka layangkan juga sudah ditembuskan ke Inasgoc dan pihak panitia Asian Games 2018 karena mereka tidak akan menghambat jalannya Asian Games akibat dari pemagaran yang mereka lakukan akibat tidak dibayarnya ganti rugi atas tanah miliknya.

"Tapi tolong Pemerintah Provinsi Sumsel untuk membayar tanah klien kami yang sudah dibangun Venue Dayung itu saja intinya," ujarnya.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved